Selasa, 14 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 14 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 20:19
Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Suasana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/10/2024) Darjat / Banten raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Deni (31) warga Lingkungan Sukasari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti bersalah telah mencuri Handphone (HP) seorang sopir truk yang tertidur di rest area.

Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika Deni terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni, dengan penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana.

BACAJUGA:

Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Deni dituntut lebih tinggi, yaitu pidana penjara selama 4 tahun kurungan atas perbuatannya tersebut, karena menyebabkan kerugian korban sebanyak Rp2,9 juta.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Dalam putusan dijelaskan bahwa pencurian dilakukan Deni bersama tiga temannya, Cecep, Benny, dan Andi (berkas terpisah-red) pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Para pelaku sudah merencanakan melakukan pencurian barang-barang milik sopir truk yang tidur di parkiran SPBU BCS, Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gelem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Keempatnya berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam merah dan SPM Yamaha Soul GT warna abu-abu. Dalam perjalanan, Deni dan ketiga temannya melihat ada mobil truk yang terparkir di area SPBU BCS.

Melihat supir mobil truk tersebut dalam keadan sedang tertidur, Terdakwa (Deni) dan Saksi Cecep Efendi, Saksi Andi Putra, dan Saksi Benny Gafur langsung mengambil peran sesuai perannya masing-masing.

Deni langsung masuk ke truk milik korban bernama Nuriman yang sedang tertidur, dan mengambil satu handphone merek Realme C53 warna emas milik korban. Saat Deni melancarkan aksinya, ketiga temannya mengawasi keadaan sekitar.

Baca Juga: Punya Daya Tarik Wisata, Pulau Pamujan Masih Sulit Dikembangkan

Setelah berhasil mengambil handphone, mereka berempat langsung melarikan diri. Tapi pada pukul 07.30 WIB ketiga terdakwa kecuali Deni berhasil ditangkap oleh kepolisian Pulomerak. Sedangkan ketiga temannya baru berhasil ditangkap pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Atas vonis tersebut, Terdakw Deni dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sementara JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. (***)

Tags: pencurianpidanaproses hukum
Previous Post

BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Next Post

Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Related Posts

Pemkot Serang
Daerah

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang
Daerah

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
pelantikan PPPK
Daerah

Siap-siap! 1.671 PPPK Pemprov Banten Tahap 2 Dilantik Besok

13 Oktober 2025 | 21:15
KONI Banten
Daerah

Agus Rasyid Ditetapkan Calon Tunggal Oleh Tim TPP Ketua Umum KONI Banten 2025-2029 

13 Oktober 2025 | 21:12
Ketua GOW Kota Cilegon soroti soal pelecehan di sekolah
Daerah

Jangan Diam! Ketua GOW Cilegon Nur Kusuma Ngarasati Dorong Warga Aktif Lapor Jika Ada Praktik Pelecehan

13 Oktober 2025 | 21:10
JLU
Daerah

Pinjaman JLU Masih Alot, DPRD Belum Terima Salinan Persetujuan Kemendagri dan Kemenkeu

13 Oktober 2025 | 21:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Oppo Find X9

    Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Latar Belakang Walikota Cilegon Robinsar, Pernah jadi Ketua DKM Masjid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

um

Pengumuman Pengangkatan Dosen di UM Telah Tersedia, Lihat di Sini!

13 Oktober 2025 | 22:16
Pemkot Serang

Pemkot Serang Perluas Layanan Jamkesda dengan Rumah Sakit Swasta, Cover Warga Kurang Mampu

13 Oktober 2025 | 22:00
rumah sakit swasta Kota Serang

Rumah Sakit Swasta di Kota Serang Siap Tangani Pasien Jamkesda

13 Oktober 2025 | 21:45
Oppo Find X9

Hasil Foto OPPO Find X9 Setara DSLR, Dukungan OIS di Kamera Bikin Mata Betah

13 Oktober 2025 | 21:25

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda