Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 20:19
Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Suasana di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/10/2024) Darjat / Banten raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Deni (31) warga Lingkungan Sukasari, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, karena terbukti bersalah telah mencuri Handphone (HP) seorang sopir truk yang tertidur di rest area.

Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan jika Deni terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU, Pasal 363 ayat (1) ke 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian pemberatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Deni, dengan penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata Majelis Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Cilegon Shandra Fallyana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Deni dituntut lebih tinggi, yaitu pidana penjara selama 4 tahun kurungan atas perbuatannya tersebut, karena menyebabkan kerugian korban sebanyak Rp2,9 juta.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

BACAJUGA:

Pelabuhan Merak

Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

13 Desember 2025 | 17:27
Cilegon

Dinsos Kota Cilegon Tak Punya Ruang Penyimpanan Sembako

13 Desember 2025 | 17:13
Tersedia info lowongan kerja di PT Catur Global Logistik

Lowongan Kerja Terbaru PT Catur Global Logistik Penempatan di Serang, Simak Persyaratannya

13 Desember 2025 | 16:30
Kemang Residence

Hadirkan Rumah Rp1 Jutaan per Bulan di Pusat Kota Serang, Kemang Residence Langsungkan Akad Perdana dan Gebyar 12.12

13 Desember 2025 | 16:12

Dalam putusan dijelaskan bahwa pencurian dilakukan Deni bersama tiga temannya, Cecep, Benny, dan Andi (berkas terpisah-red) pada 15 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.

Para pelaku sudah merencanakan melakukan pencurian barang-barang milik sopir truk yang tidur di parkiran SPBU BCS, Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gelem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Keempatnya berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam merah dan SPM Yamaha Soul GT warna abu-abu. Dalam perjalanan, Deni dan ketiga temannya melihat ada mobil truk yang terparkir di area SPBU BCS.

Melihat supir mobil truk tersebut dalam keadan sedang tertidur, Terdakwa (Deni) dan Saksi Cecep Efendi, Saksi Andi Putra, dan Saksi Benny Gafur langsung mengambil peran sesuai perannya masing-masing.

Deni langsung masuk ke truk milik korban bernama Nuriman yang sedang tertidur, dan mengambil satu handphone merek Realme C53 warna emas milik korban. Saat Deni melancarkan aksinya, ketiga temannya mengawasi keadaan sekitar.

Baca Juga: Punya Daya Tarik Wisata, Pulau Pamujan Masih Sulit Dikembangkan

Setelah berhasil mengambil handphone, mereka berempat langsung melarikan diri. Tapi pada pukul 07.30 WIB ketiga terdakwa kecuali Deni berhasil ditangkap oleh kepolisian Pulomerak. Sedangkan ketiga temannya baru berhasil ditangkap pada 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 WIB.

Atas vonis tersebut, Terdakw Deni dan kuasa hukumnya menerima putusan tersebut. Sementara JPU Kejari Cilegon masih pikir-pikir. (***)

Tags: pencurianpidanaproses hukum
Previous Post

BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Next Post

Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Related Posts

Pelabuhan Merak
Daerah

Pelabuhan Merak Siap Layani Pemudik saat Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

13 Desember 2025 | 17:27
Cilegon
Daerah

Dinsos Kota Cilegon Tak Punya Ruang Penyimpanan Sembako

13 Desember 2025 | 17:13
Tersedia info lowongan kerja di PT Catur Global Logistik
Daerah

Lowongan Kerja Terbaru PT Catur Global Logistik Penempatan di Serang, Simak Persyaratannya

13 Desember 2025 | 16:30
Kemang Residence
Daerah

Hadirkan Rumah Rp1 Jutaan per Bulan di Pusat Kota Serang, Kemang Residence Langsungkan Akad Perdana dan Gebyar 12.12

13 Desember 2025 | 16:12
Nasir PDI Perjuangan Kota Serang
Daerah

M Nasir Nakhoda Baru PDI Perjuangan Kota Serang, Janji Perkuat Konsolidasi dan Kelembagaan Partai

13 Desember 2025 | 15:32
tempat makan romantis di Tangerang
Daerah

4 Rekomendasi Tempat Makan Romantis di Tangerang Buat Kamu yang Bingung Ajak Si Dia Malmingan

13 Desember 2025 | 15:30
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Timnas Voli Putri

Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

13 Desember 2025 | 21:32
Mudik Gratis Nataru

Buruan Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 Bareng Kemenhub, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

13 Desember 2025 | 19:42
Chelsea vs Everton

Premier League Chelsea vs Everton, Kebangkitan The Blues Setelah Periode Awal yang Negatif

13 Desember 2025 | 17:45
Liverpool

Premier League Liverpool vs Brighton, The Reds Harus Menang Atau Makin Tenggelam

13 Desember 2025 | 17:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda