BANTENRAYA.COM – DPRD Kota Cilegon mengaku belum menerima salinan dokumen persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal pinjaman Jalan Lingkat Utara (JLU).
DPRD Kota Cilegon masih menunggu kepastian dokumen tersebut, sehingga pinjaman JLU dalam Kebijakan Umum Anggaran, dan PPAS adalah Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) bisa dibahas.
Diketahui, Pemkot Cilegon berencana melakukan pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp200 miliar untuk pembangunan JLU.
BACA JUGA: Penuhi Kelayakan Standar, Museum Multatuli Lebak Kantongi Sertifikasi Nasional
Namun, proses pinjaman tersebut dinilai DPRD Kota Cilegon cacat prosedur karena dan berisiko pidana karena tidak pernah dibahas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebelum di bahas di KUA-PPAS.
Anggota DPRD Kota Cilegon Ari Muhammad menjelaskan, pihaknya menunggu jika benar ada dokumen persetujuan dari Kemendagri dan Kemenkeu. Hal itu agar nantinya tidak ada masalah ke depan soal pinjaman JLU.
“Yah tinggal jika ada persetujuan tinggal diberikan saja. Ada tidak rekomendasinya, sesuai aturan tidak, jika sudah tinggal berjalan,” tuturnya.
BACA JUGA: Axis Nation Cup 2025 Berakhir, SMK Nusantara Jakarta Jadi Juara Baru
“Kalau secara pribadi saya belum menerima, tapi dengan lain saya tidak mengerti dan mengetahuinya ya,” katanya, Senin 13 Oktober 2025.
Ari menyatakan, dirinya sebagai anggota Badan Musyarawarah (Bamus) DPRD Kota Cilegon sebenarnya tinggal jika sudah ada persetujuan semua dewan akan membahas hal itu.
Namun, sampai sekarang pemerintah juga belum mengajukan soal pembahasan, termasuk di KUA-PPAS untuk dibahas dan disetujui.
“Masih menunggu dari pemerintah soal pinjaman ini (untuk pembahasan-red). Kalau soal banggar (Badan Anggaran-red) saya tidak mengetahuinya yah. Apakah sudah menerima dokumen persetujuan atau tidak. Namun, di bamus belum ada,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui rilis resmi Walikota Cilegon Robinsar memastikan tidak ada catat prosedur soal pinjaman JLU.
Robinsar menegaskan, skema pembiayaan pembangunan Jalan Lingkar Utara atau JLU melalui pinjaman daerah itu tidak cacat prosedur seperti yang dituduhkan.
Termasuk, rencana pinjaman untuk membiayai sebuah program itu tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
“Yang harus dicantumkan itu program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya,” tegas dia.
Robinsar mengungkapkan, untuk memastikan terkait kekhawatiran pimpinan DPRD CIlegon itu, pihaknya berkonsultasi dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando Siagian, diperoleh penjelasan yang intinya, dimana diketahui bahwa rencana pinjaman itu tidak harus tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD.
“Yang harus tercantum dalam RKPD itu nama program kegiatannya, bukan skema pembiayaannya. Kami sudah konsultasi dengan Kasubdit di Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri terkait hal tersebut,” paparnya.
Selanjutnya, ujar Robinsar, berdasarkan hasil konsultasi dengan Kasubdit Ditjen Bina Keuangan Daerah pada Kemendagri itu pula diketahui bahwa untuk sumber pendanaan itu nantinya dibahas dalam KUA-PPAS.
“Jadi jelas ya bahwa kekhawatiran yang selama ini muncul sudah terjawab. Bukan skema pembiayaan yang harus tercantum dalam RKPD, tapi program kegiatannya,” tegasnya. ***
















