Senin, 13 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
21 Oktober 2024 | 20:32
Pengusaha Didakwa Gunakan SPK Fiktif Untuk Agunan Bank

Terdakwa mendengarkan JPU yang tengah membacakan dakwaan, Senin (21/10/2024 Darjat/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM – Tafsirudin Direktur PT Tegar Jahara didakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tak pernah dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) alias fiktif, untuk jaminan pinjaman uang ke salah satu Bank Daerah untuk jaminan pinjaman senilai Rp1,5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa Tafsirudi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang pada Senin 21 Oktober 2024 yang diketahui Majelis Hakim Dedi Ady Saputra.

JPU Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya mengatakan pada April 2018, Tafsirudin mendatangi Bank Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang menemui Sony Sulaeman selaku kepala cabang, bersama tiga pengurus perusahaan.

“CV Dua Mustika yang diwakilkan saksi Ridwan Rohman selaku Direktur.
CV Kasep Baraya diwakilkan oleh saksi Dodo Iskandar selaku Direktur, dan CV Mitra Usaha Abadi diwakilkan oleh saksi Wawan Kustiawan selaku Direktur,” katanya.

Yuliawati menjelaskan kedatangan Tafsirudin bersama tiga direktur untuk menemui Sony Sulaiman yaitu untuk mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa SPK fiktif.

Baca Juga: Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

SPK tersebut yaitu SPK dengan Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA III/Satker OP SDAC/10/2018, Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/29/2018 dan Nomor HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/09/2018 tanggal 26 Februari 2018.

“SPK tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkapnya.

Yuliawati menambahkan SPK fiktif itu kemudian dijadikan anggunan pinjaman Bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin, dengan pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.

“Pada 11 April 2018, saksi R. Adi Suaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen KMKK milik CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan CV Mitra Usaha Abadi dari saksi Sony Sulaeman (Kepala Cabang-red),” tambahnya.

Yuliawati menerangkan ketiga SPK itu kemudian diverifikasi oleh Gita selaku account officer (AO). Pihak Bank kemudian bertemu dengan Faizal Abdul Azis selaku perwakilan ketiga perusahaan.

“Kemudian saksi Gita bersama dengan saksi Faizal bertemu dengan terdakwa di Kantor BBWS Citarum. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber daya air BBWS Citarum,” terangnya.

Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik

Yuliawati menegaskan dalam pertemuan itu Iyan Kartifa Susanto membenarkan adanya pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh ketiga perusahaan itu, dan sesuai dengan SPK. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan uang muka, dan dibayar setelah pekerjaan selesai.

“Senjaminkan SPK fiktif, saksi Tafsirudin Juga menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02809/Lopang milik Budi Hartini seluas 699 meter persegi,” tegasnya.

Yuliwati mengatakan setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu mendapatkan pinjaman. CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.

“Setelah Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) tersebut cair secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 1.530.000.000,” katanya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan Situ dan Sungai.

Dalam pertemuan itu, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.

Baca Juga: Dua Tahun Raperda Usaha Mikro dan Koperasi Mandek, Dinkopukmperindag Kota Serang Minta Ada Keberpihakan

Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin melakukan penghitungan rincian biaya dan mengajukan penawaran Harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.

BACAJUGA:

bank sampah BRIN

BRIN Ajak Warga Lebak Nabung di Bank Sampah, Bisa Dapat Rp500 Ribu

13 Oktober 2025 | 19:15
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin

Nasib Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Pengamat Minta Robinsar Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

13 Oktober 2025 | 18:45
investasi waralaba

Omzet Tak Sesuai Harapan, Sejumlah Waralaba di Pandeglang Terpaksa Tutup

13 Oktober 2025 | 18:29
Rangkabsitung banjir usai hujan deras

1 Jam Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Rangkasbitung Langsung Banjir

13 Oktober 2025 | 18:17

Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi. Ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.

Secara rinci, CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.

CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp. 1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp. 648.757.000.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (***)

Tags: hukumKejariKota Serangpenipuan
Previous Post

Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun

Next Post

Dituntut 5,3 Tahun Korupsi Uang Pajak Eks Pegawai Kantor Pos Minta Dibebaskan

Related Posts

bank sampah BRIN
Daerah

BRIN Ajak Warga Lebak Nabung di Bank Sampah, Bisa Dapat Rp500 Ribu

13 Oktober 2025 | 19:15
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin
Daerah

Nasib Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Pengamat Minta Robinsar Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

13 Oktober 2025 | 18:45
investasi waralaba
Daerah

Omzet Tak Sesuai Harapan, Sejumlah Waralaba di Pandeglang Terpaksa Tutup

13 Oktober 2025 | 18:29
Rangkabsitung banjir usai hujan deras
Daerah

1 Jam Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik di Rangkasbitung Langsung Banjir

13 Oktober 2025 | 18:17
Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok Tewas
Daerah

Diduga Tersengat Listrik, Pencari Kodok di Pandegkang Tewas

13 Oktober 2025 | 18:01
cek kesehatan gratis
Daerah

Semuanya Kebagian! Cek Kesehatan Gratis Sisir 1.600 Sekolah di Pandeglang

13 Oktober 2025 | 17:45
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Twibbon HUT Kabupaten Tangerang ke-393, Pasang Foto Terbaikmu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Tidak akan Tutup Tambang Ilegal, Lebih Pilih Cara Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Putuskan Ambil Standar Terendah Gaji PPPK, Ini Perbandingan Besaran Gaji Pegawai Outsourcing dan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

LLDikti

Kabar Gembira, Dosen LLDikti Wilayah III Bisa Naik Pangkat

13 Oktober 2025 | 19:18
bank sampah BRIN

BRIN Ajak Warga Lebak Nabung di Bank Sampah, Bisa Dapat Rp500 Ribu

13 Oktober 2025 | 19:15
OPPO Find X9

Masuk ke Indonesia, OPPO Find X9 Hadir dengan Kamera Sangar 200 MP Hasselblad

13 Oktober 2025 | 19:00
Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin

Nasib Sekda Kota Cilegon Maman Mauludin, Pengamat Minta Robinsar Pertimbangkan Sisi Kemanusiaan

13 Oktober 2025 | 18:45

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda