BANTEN RAYA.COM – Tafsirudin Direktur PT Tegar Jahara didakwa menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) yang tak pernah dikeluarkan Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWS Citarum) alias fiktif, untuk jaminan pinjaman uang ke salah satu Bank Daerah untuk jaminan pinjaman senilai Rp1,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana pembacaan dakwaan terdakwa Tafsirudi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang pada Senin 21 Oktober 2024 yang diketahui Majelis Hakim Dedi Ady Saputra.
JPU Kejari Pandeglang Yuliawati Sastradisurya mengatakan pada April 2018, Tafsirudin mendatangi Bank Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang menemui Sony Sulaeman selaku kepala cabang, bersama tiga pengurus perusahaan.
“CV Dua Mustika yang diwakilkan saksi Ridwan Rohman selaku Direktur.
CV Kasep Baraya diwakilkan oleh saksi Dodo Iskandar selaku Direktur, dan CV Mitra Usaha Abadi diwakilkan oleh saksi Wawan Kustiawan selaku Direktur,” katanya.
Yuliawati menjelaskan kedatangan Tafsirudin bersama tiga direktur untuk menemui Sony Sulaiman yaitu untuk mengajukan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK), dengan melampirkan dokumen-dokumen berupa SPK fiktif.
Baca Juga: Curi HP Supir Truk Warga Cilegon Divonis Oleh Hakim 2,8 Tahun
SPK tersebut yaitu SPK dengan Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA III/Satker OP SDAC/10/2018, Nomor: HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/29/2018 dan Nomor HK.02.03/PPK-OP.SDA.111/Satker-OP.SDAC/09/2018 tanggal 26 Februari 2018.
“SPK tidak pernah tercatat dalam penomoran administrasi Surat di BBWS Citarum dan PPK tidak pernah menandatangani ketiga SPK tersebut,” ungkapnya.
Yuliawati menambahkan SPK fiktif itu kemudian dijadikan anggunan pinjaman Bank yang berlokasi di Labuan Pandeglang oleh Tafsirudin, dengan pinjaman CV Dua Mustika Rp1 miliar, CV Kasep Baraya Rp500 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp500 juta.
“Pada 11 April 2018, saksi R. Adi Suaib selaku Manager Komersial Bank Cabang Labuan menerima dokumen KMKK milik CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan CV Mitra Usaha Abadi dari saksi Sony Sulaeman (Kepala Cabang-red),” tambahnya.
Yuliawati menerangkan ketiga SPK itu kemudian diverifikasi oleh Gita selaku account officer (AO). Pihak Bank kemudian bertemu dengan Faizal Abdul Azis selaku perwakilan ketiga perusahaan.
“Kemudian saksi Gita bersama dengan saksi Faizal bertemu dengan terdakwa di Kantor BBWS Citarum. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengaku sebagai PPK Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber daya air BBWS Citarum,” terangnya.
Baca Juga: BPS Kabupaten Serang Gencar Bentuk Desa Cinta Statistik
Yuliawati menegaskan dalam pertemuan itu Iyan Kartifa Susanto membenarkan adanya pekerjaan tersebut yang dikerjakan oleh ketiga perusahaan itu, dan sesuai dengan SPK. Pekerjaan tersebut tidak menggunakan uang muka, dan dibayar setelah pekerjaan selesai.
“Senjaminkan SPK fiktif, saksi Tafsirudin Juga menjaminkan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 02809/Lopang milik Budi Hartini seluas 699 meter persegi,” tegasnya.
Yuliwati mengatakan setelah melalui proses yang panjang, ketiga perusahaan itu mendapatkan pinjaman. CV Dua Mustika Rp800 juta, CV Kasep Baraya Rp380 juta dan Cv Mitra Usaha Abadi Rp350 juta.
“Setelah Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) tersebut cair secara keseluruhan yaitu sebesar Rp. 1.530.000.000,” katanya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi itu bermula saat Direktur PT Tegar Jahara yaitu Tafsirudin Nugraha bersama rekannya Subhan Hujaemi bertemu dengan Iyan membicarakan proyek di BBWS Citarum berupa pekerjaan pemeliharaan Situ dan Sungai.
Dalam pertemuan itu, Tafsirudin menjelaskan kepada Subhan untuk mengerjakan proyek dari BBWS Citarum tersebut saksi Tafsirudin menggunakan uang pinjaman sehingga membutuhkan Surat Perintah Kerja (SPK), untuk mengajukan pinjaman bank sebagai modal proyek di BBWS Citarum.
Subhan kemudian memberikan rincian biaya pekerjaan kepada Tafsirudin. Kemudian, Tafsirudin melakukan penghitungan rincian biaya dan mengajukan penawaran Harga untuk proyek pekerjaan di BBWS Citarum tersebut.
Dalam mengajukan dokumen penawaran harga tersebut Tafsirudin menggunakan perusahaan CV Dua Mustika, CV Kasep Baraya dan Cv Mitra Usaha Abadi. Ketiga perusahaan tersebut nantinya akan mendapatkan proyek dari BBWS Citarum.
Secara rinci, CV Dua Mustika mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Situ Nagrog, Situ Pabuaran, Situ Sayuran dan Situ Nyonya dengan nilai proyek Rp705.494.000.
CV Kasep Baraya akan mengerjakan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cinambo, dengan nilai proyek Rp. 1.542.818.000. Kemudian Cv Mitra Usaha Abadi akan proyek pemeliharaan berkala Sungai Cisaranteun dengan nilai proyek Rp. 648.757.000.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (***)