BANTENRAYA.COM – Tak lolos Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 nanti akan dijadikan kerja paruh waktu.
PPPK kini terbagi menjadi dua yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Pendaftaran PPPK dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dari mulai 1 Oktober 2024. PPPK dikhususkan full untuk honorer dengan minimal masa kerja 2 tahun.
Baca Juga: Jelang Pilgub Banten Raffi Ahmad Spill Bus Iconic Andra-Dimyati, Netizen: Okeee Gasss
Pjs Walikota Cilegon Nana Supiana mengatakan, PPK akan terbagi menjadi dua yakni PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
“Jika tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” kata Nana kepada Banten Raya, Kamis (3/10).
Nana menyampaikan, gaji PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu berbeda, namun tidak lebih besar dari gaji PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Jalan Pasar Induk Rau Kota Serang Rusak Berat: Banyak Mobil yang Kejebros
Nantinya semua pegawai non-ASN saat ini akan diberikan NIP tapi pembedanya dari gaji. Adapun sistem kerja PPPK paruh waktu, menurutnya perlu menunggu aturan dari pusat Kemenpan RB.
“Dari gajinya tentu berbeda, kalau PPPK penuh waktu bisa mencapai Rp 3,6 juta rupiah, kalau PPPK paruh waktu sesuai tugasnya nanti di setiap daerahnya masing-masing. Lebih lanjutnya menunggu aturan dari pusat,” sambungnya.
Dengan dibukanya formasi PPPK, ia berharap dapat mengurangi jumlah honorer di Provinsi Banten khususnya di Kota Cilegon.
Baca Juga: Dibatasi 20 Akun, Paslon Pilkada Lebak Belum Laporkan Medsos Kampanye ke KPU
“Tentu dari dibukanya PPPK ini dapat mengurangi status honorer. Pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai ketentuan,” harapnya.
Kata dia, pemerintah memberikan peluang untuk PPPK dalam pengisian data administrasi minimal memiliki 2 tahun pengalaman masa kerja sesuai dengan ketentuan.
“Pemerintah memberikan peluang dan kesempatan kepada honorer yang baru masuk dalam 2 tahun kerja. Tentu honorer lain yang sudah bertahun-tahun tidak menjadi masalah untuk daftar, tapi minimal 2 tahun ya,” ucapnya.
Baca Juga: Dindikbud Banten dan KI Menggelar FGD
Nana mengungkapkan, para honorer bisa tetap bekerja di instansinya sampai masa tes PPPK selesai.
“Tetap bisa bekerja meskipun sudah mendaftar PPPK, tidak perlu berhenti bekerja. Kalau untuk lokasi tesnya belum ada, itu nanti ketentuan dari pusat,” ungkapnya.***















