BANTENRAYA.COM – Seorang oknum PNS Kota Serang berinisial AU disebut memungut sewa awning yang berada di sempadan perlintasan rel kereta api, kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Dugaan keterlibatan oknum PNS Kota Serang melakukan pungutan liar atau pungli berupa sewa awning ini terungkap dalam rapat bersama ratusan pedagang dengan Plt Kepala Disparpora Kota Serang yang juga Kepala Dinkop UKM Perindag Kota Serang Wahyu Nurjamil di GGR, Komplek Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, Kamis 26 September 2024.
Salah seorang pedagang es yang menempati awning Suharyadi mengatakan, pungutan sewa awning sebesar Rp 3 juta disetor kepada salah seorang oknum PNS Kota Serang.
“Jadi dulunya belum ada yang mengakomodir. Sekarang-sekarang ini berjalan Rp 3 juta itu. Bagian pengelola. Yang terjun langsung ke lapangan. Kalau masalah yang lainnya nggak tahu. Kalau menurut pedagang lainnya ada yang keberatan, ada yang ngeberontak ya gimana. Soalnya jualannya juga sepi,” ujar Suharyadi, kepada awak media.
Baca Juga: HARAM! MUI Ajak Warga Kota Serang Tolak Politik Uang Pada Pilkada 2024
Salah seorang pedagang es jeruk Stadion Maulana Yusuf, Suharyadi mengatakan, selain pungutan sewa lapak per tahun, juga dipungut biaya listrik dan retribusi sampah.
“Listrik bayarnya harian Rp 20 ribu. Kalau kebersihan Rp 2 ribu per hari dari dinas,” ucap dia.
Ia menjelaskan, pungutan biaya sewa lapak awning sebesar Rp 3 juta per tahun.
“Iya (Rp 3 juta). Waktu perjanjian. Ke sininya ada yang nagih juga. Untuk sekarang masih berjalan,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Satu Suara, Relokasi Pedagang Stadion Maulana Yusuf Tuai Pro dan Kontra
Suharyadi mengungkapkan, tidak semua para pedagang yang menempati awning setuju dengan pungli sewa lapak sebesar Rp 3 juta.
“Kalau menurut pedagang yang di awning semuanya pada keberatan, karena di situ sepi. Karena pedagang yang di depan juga ada yang di pinggiran tembok. Jadi ngaruh. Terus ketutup parkiran juga,” Ngakunya.
Suharyadi menerangkan, bayar sewa lapak awning tahun pertama sebesar Rp 3 juta per tahun, untuk tahun berikutnya, lanjut dia, para pedagang pun dipungut biaya sewa awning lagi, meski dicicil atau diangsur.
Baca Juga: Tak Satu Suara, Relokasi Pedagang Stadion Maulana Yusuf Tuai Pro dan Kontra
“Waktu pertama Rp 3 juta itu dulu udah sekali. Sekarang ini udah berjalan. Ada yang baru bayar setengahnya, ya termasuk saya juga sudah masuk. Baru Rp 800. Jadi belum sisanya,” terangnya.
Ia mengaku tidak mengetahui secara detail uang biaya sewa lapak awning dari para pedagang itu untuk digunakan apa.
“Kurang tahu kalau masalah itu. Pokoknya satu lapak Rp 3 juta per tahun. Yang saya tahu itu,” kata Suharyadi.
Suharyadi mengungkapkan, ia telah jualan di atas lahan PT KAI sejak tahun 2016.
Baca Juga: Terkesan Kumuh, Pedagang Stadion Maulana Yusuf Kota Serang Bakal Direlokasi
Saat itu ia berjualan di lahan PT KAI tidak ada pungutan liar, namun setelah dibangun awning, para pedagang dipungut biaya sewa awning Rp 3 juta per tahun oleh pihak yang mengelola.
“Dari awal perjanjian nggak ada pungutan di situ. Cuma nempatin terus di situ dibangun awning biar kelihatan rapi. Lama kelamaan ada semacam kayak gitu (pungutan) ya saya kan nggak tahu. Nggak kuat. Yang namanya pedagang ya ikut saja aturannya yang penting bisa berjualan,” ungkap dia.
Ia membeberkan, asal muasal berjualan di awning lahan PT KAI, karena kawasan Stadion Maulana Yusuf dilakukan pemagaran, lantaran mau dipagar, para pedagang yang berada di dalam Stadion diarahkan ke luar stadion.
“Pas begitu mau dipagar. Semua diarahin kalau bisa jangan mengganggu bangunan yang di dalam stadion. Akhirnya dipindahlah ke jalur rel,” bebernya.
Baca Juga: Calon Bupati Serang Ratu Rachmatu Zakiyah Bertekad Tekan Kasus Kekerasan
Suharyadi menyebutkan, ketika awal-awal jualan di jalur rel kereta api, para pedagang belum ada yang mengantongi izin dari PT KAI.
“Itu belum ada izin ke PT KAI juga belum ada waktu awalnya merintis. Dari situ ada oknum misalkan yang mau ngajuin ke PT KAI bahwa di situ mau dibangunin awning. Cuma per orangnya dikenakan Rp 3 juta itu buat bayar bangunan kayak buat jaringan gitu doang,” ungkap Suharyadi.
Ia memperkirakan, jumlah pedagang yang berjualan di awning dekat sempadan perlintasan rel kereta api mencapai puluhan.
“Kalau gak salah sekitar 30-an. Tiga puluhan itu juga ada yang kosong juga,” katanya.***
















