BANTEN RAYA.COM – Asep Saepurohman Aparatur Sipil Negara (ASN) UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten atas kasus suap proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang tahun 2023 senilai Rp 3,7 miliar.
JPU Kejati Banten, Y. Wisnu Jatmiko mengatakan jika ASN Pemprov Banten itu terbukti menerima suap, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Asep Saepurohman berupa penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” kata JPU kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang Ichwanudin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Kamis (19/9/2024).
Selain 2,5 tahun penjara, Wisnu menambahkan Asep juga diberi tambahan hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti kurungan selama tiga bulan.
“Membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan,” tambahnya.
Baca Juga: Kepergok Warga Maling Kotak Amal, Pelaku Dipukuli Hingga Dicukur Warga
Wisnu mengungkapkan sebelum menuntut Asep dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, pihaknya telah mempertimbangkan perbuatan Asep yang memberatkan yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan mengakui perbuatannya. Terdakwa sudah mengembalikan uang Parjianto (pemberi suap-red) sebesar Rp 357,500 juta,” ungkapnya.
Dalam amar tuntutan, Wisnu menerangkan kasus suap proyek breakwater ersebut bermula pada Februari 2023 lalu. Ketika itu, Asep bertemu dengan Parjianto (pemberi suap) dan Kevin Irawan yang merupakan Komisaris CV Kakang Prabu di Kafe Wanda Galuh, Kota Serang
“Pada saat pertemuan tersebut, Parjianto meminta kepada terdakwa untuk dicarikan paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di DKP Provinsi Banten,” terangnya.
Dari pertemuan itu, Wisnu menambahkan Asep membawa Parjianto menemui Kepala Bidang (Kabid) Pesisir pada DKP Provinsi Banten yang juga PPK dari beberapa paket pekerjaan atas nama Yan Jungjung di kantornya.
“Ketika bertemu dengan Yan Junjung di ruang kerjanya, terdakwa memperkenalkan Parjianto, pemodal yang mencari paket pekerjaan dan ingin menjadi pelaksana paket pekerjaan yang ada di DKP Provinsi Banten,” tambahnya.
Baca Juga: Vonis pelaku Pemerasan Tambak Udang di Lebak Kades Pagelaran dan Suami Dikorting PT Banten
Menurut Wisnu, dalam pertemuan itu, Yan Jungjung menyebut ada beberapa pekerjaan di DKP Provinsi Banten, diantaranya Paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, Kabupaten Tangerang senilai Rp 3,7 miliar.
“Parjianto tertarik dengan paket Pekerjaan Pembangunan Breakwater PP Cituis, dan meminta kepada terdakwa agar paket pekerjaan tersebut dapat diberikan kepada Parjianto,” ujarnya.
Wisnu mengatakan, setelah pertemuan itu, Parjianto kembali melakukan pertemuan di rumah makan, untuk membahas komitmen fee agar bisa mendapatkan proyek tersebut. Disepakati, komitmen fee terkait proyek tersebut Rp 500 juta.
“Terdakwa bertemu kembali dengan Parjianto dan Kevin Irawan di Kafe Wanda Galuh, yang dalam pertemuan tersebut membahas seputar teknis pelaksanaan pekerjaan dan juga kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar Rp500 juta dari Parjianto kepada terdakwa,” tambahhya.
Wisnu menegaskan adanya komitmen fee yang dituangkan dalam surat kerjasama pekerjaan tersebut, membuat Parjianto memberikan uang kepada Asep. Pemberian uang tersebut dilakukan melalui transfer. Nilainya ternyata tak sampai Rp 500 juta melainkan Rp407.500.000.
Baca Juga: Nonton Perfect Family Episode 12 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Ending Nasib Keluarga Eun Hui
“Selanjutnya Parjianto menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa dengan cara transfer sebanyak 11 (sebelas) kali ke rekening BCA atas nama terdakwa Asep Saepurohman,” tegasnya
Usai pembacaan surat tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Sidang rencananya akan kembali digelar pada Kamis, 3 Oktober 2024 dengan agenda pledoi atau pembelaan. (***)