BANTENRAYA.COM – Ratusan tanah wakaf belum tersertifikat, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon meminta kepada masyarakat tanah wakaf wajib memiliki sertifikat.
Kepala Kemenag Kota Cilegon Amin Hidayat mengatakan, untuk menghindari konflik yang terjadi diwajibkan untuk tanah wakaf memiliki sertifikat.
“Kalau ada yang mewakafkan supaya wakaf yang bersangkutan itu jelas dan tidak bermasalah jadi wajib di sertifikati, menghindari konflik,” kata Amin kepada Banten Raya, Rabu (14/8).
Baca Juga: Dishub Banten Siap Sukseskan Razia Truk ODOL Serentak, Ini Tanggal Mainnya
Amin menyampaikan, untuk ikrar tanah wakaf Akta Ikrar Wakaf (AIW)nya dilakukan oleh Kemenag Kota Cilegon.
“Untuk tanah wakaf Akta Ikrar Wakaf (AIW) nya di keluarkan dari Kemenag Kota Cilegon. Alur pendaftarannya mengisi di website siwak.kemenag.go.id lalu mengisi sesuai dengan prosedur website tersebut,” sambungnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang tanah wakafnya belum memiliki sertifikat untuk segera diurus sertifikatnya.
Baca Juga: PAD Kota Cilegon dari Retribusi TKA Melampaui Target Capai Rp 7 Miliar
“Kepada masyarakat yang mewakafkan lahannya untu segera dibuat AIW nya ke KUA atau langsung koordinasi bagian zakat wakaf Kemenag, apabila sudah memiliki akta wakafnya tidak ada yang menggugat lagi,” imbaunya.
Sementara itu, Kasi Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Cilegon Inas Nasrullah mengungkapkan, diwajibkan memiliki sertifikat supaya terhindar dari kesalahan dan hal-hal yang tidak di inginkan.
“Supaya aman dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari, baik dari pihak internal maupun external. Ini sama seperti sertifikat tanah hak milik,” ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN Diingatkan Untuk Junjung Tinggi Netralitas
Berdasarkan data pada Kemenag Kota Cilegon terdapat tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat dan AIW pada 2024 ini sebanyak 1.500.
“Tahun 2024 terdapat 1.500 tanah wakaf yang memiliki sertifikat, sedangkan tahun 2023 terdapat 1.342 tanah wakaf yang memiliki sertifikat, meningkat dari tahun kemarin,” jelasnya.
Adapun yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf yakni sekitar 300. Pihak Kemenag mengupayakan setiap kecamatan yang memiliki tanah wakaf untuk dapat memiliki sertifikat.
Baca Juga: Mengenal Batu Bergores Cidaresi, Situs Cagar Budaya di Lereng Gunung Pulosari
“Kita mengupayakan setiap kecamatan punya tanah wakaf yang bersertifikat, ya satu Kecamatan punya 10 tanah wakaf yang bersertifikat,” katanya.
Inas menyampaikan, untuk sertifikat tanah wakaf melalui BPN, dari pihak Kemenag Kota Cilegon hanya sebagai koordinasi saja.
“Sertifikat tanah wakaf itu di BPN, dan AIW di KUA, Kemenag hanya sebagai pihak untuk berkoordinasi saja,” ucapnya.***
 
			















