BANTENRAYA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (DJPD), berencana melakukan pengawasan serta penegakkan hukum secara serentak pada kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran di seluruh Indonesia pada tanggal 19 sampai 25 Agustus 2024 mendatang.
Operasi tersebut bertujuan untuk menekan fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang serta upaya dalam peningkatan keselamatan lalu lintas dan secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas Over Dimension Over Loading (ODOL).
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo mengaku masih menunggu arahan dari Balai Pengelola Transportasi Darat BPTD yang akan memimpin rencana operasi tersebut.
Baca Juga: PAD Kota Cilegon dari Retribusi TKA Melampaui Target Capai Rp 7 Miliar
Akan tetapi, kata dia, pihaknya siap untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kita nanti di kordinir oleh BPTD. Intinya nanti kita bareng-bareng sama BPTD dan kabupaten kota, leadernya di BPTD,” kata Tri, Rabu (14/8/2024).
Tri juga menjelaskan bahwa, hingga saat ini, terkait mekanisme pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan-kendaraan yang melanggar aturan seperti truk odol itu, pihaknya pun masih menanti arahan dari BPTD.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN Diingatkan Untuk Junjung Tinggi Netralitas
“Pelaksanaanya melibatkan kita (Dishub, -red), makanya kita lihat dulu. Kita ikut dulu, konsepnya Jakarta seperti apa,” jelasnya.
“Kita belum tau konsepnya dari BPTD. Kita kan belum tau konsepnya seperti apa, apa ada metode baru kita belum tau dan berikutnya seperti apa, apakah nanti berjalan sendiri atau tetap dibawah BPTD itu kita belum tau,” sambungnya.
Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa, dirinya masih menanti surat tembusan untuk Dishub Banten terlibat dalam operasi serentak itu. Sebab, dirinya mengaku bahwa baru mendapatkan informasi dan perintah secara lisan.
Baca Juga: Mengenal Batu Bergores Cidaresi, Situs Cagar Budaya di Lereng Gunung Pulosari
“Baru ngomong lisan untuk operasi odol ini. Personil berapa, lokasinya dimana kita belum tahu. Belum ada suratnya. Belum tembus ke provinsi,” tandasnya.
Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin mengatakan, pengawasan dan penegakkan hukum dilakukan pada angkutan barang yang melanggar operasional baik administratif maupun teknis yang menjadi penyebab awal dari suatu kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.
Kegiatan penegakkan hukum dan pengawasan angkutan barang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, seperti Kepolisian, Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota, serta didukung TNI.
“Pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil,” katanya.***
 
			














