BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mencapai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cilegon Tenaga Kerja Asing (TKA) mencapai Rp 7 miliar sudah melampaui target yang sudah ditentukan retribusi.
Pengantar Kerja Ahli Muda pada Disnaker Kota Cilegon Ahmad Taufan Taufani mengatakan, untuk retribusi mencapai Rp 7 miliar dari target yang sudah ditentukan yakni sekitar Rp 4 miliar.
“Target kita Rp 4 miliar tapi ternyata sudah mencapai Rp 7 miliar dalam satu semester ini dari retribusi TKA di Kota Cilegon. Kalau sampai akhir tahun kemungkinan bisa Rp 9 Miliar kalau perhitungan kami,” kata Taufan kepada Banten Raya, Rabu 14 Agustus 2024.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN Diingatkan Untuk Junjung Tinggi Netralitas
Taufan menyampaikan, dari retribusi yang TKA tersebut pada Agustus 2024 ini memiliki TKA sebanyak 1.016 dan pada 2023 memiliki TKA sebanyak 1.467.
“2024 ini TKA dari Januari sampai 7 Agustus kemarin ada 1.016, belum mencapai akhir tahun. Kalau yang 2023 itu total sampai 29 Desember sebanyak 1.467,” sambungnya.
Berdasarkan data pada Disnaker Kota Cilegon untuk 2024 ini paling mendominasi TKA dari Korea Selatan sebanyak 756 orang yang bekerja paling banyak di PT. Lotte Engineering & Construction CO.,LTD.
Baca Juga: Mengenal Batu Bergores Cidaresi, Situs Cagar Budaya di Lereng Gunung Pulosari
“Masa berlaku perizinan TKA tergantung dari perusahaannya, ada yang sampai 6 bulan lebih dan ada juga yang 6 bulan ke bawah atau kontrak sementara lalu akan dipulangkan kembali ke negaranya,” ucapnya.
Kata dia, kemungkinan di 2025 target retribusi dari TKA akan meningkat bisa mencapai Rp 14 miliar.
“Kenaikan harusnya ada tapi kita melihat dari jumlah TKA yang ada, kalau mereka memperpanjang izinnya, tidak pulang. Dan dengan catatan lokasi TKA mengubah lokasi hanya di Kota Cilegon,” katanya.
Baca Juga: Keajaiban Batu Cibulakan Janaka, Wisata Relgi dengan Mata Air Abadi di Kaki Gunung Haseupan
Untuk 2023 PAD yang masuk menurutnya terdapat RP 9.899.451.400 dari 1.467 TKA yang berada di Kota Cilegon.
“Yang harus kita kejar untuk meningkatkan PAD yaitu merubah lokasi kerja TKA untuk bekerja hanya di Kota Cilegon, kalau TKA memiliki wilayah kerja selain Kota Cilegon maka pembayaran retribusi masuk ke negara,” jelasnya.
Taufan mengungkapkan, dari pihak Disnaker juga berupaya dalam turun ke lapangan ke perusahaan untuk menyesuaikan TKA mengubah lokasi kerja.***
 
			














