BANTENRAYA.COM – Pelantikan calon anggota DPRD Kabupaten Serang periode 2024-2029 dijadwalkan akan dilantik pada 3 Sepetember mendatang.
Namun para calon anggota DPRD yang baru terpilih tersebut tidak difasilitasi baju baru dan disarankan untuk membeli sendiri pada saat mereka dilantik.
“Alhamdulillah dari 50 calon anggota DPRD terpilih hasil pemilu 2024 semua sudah menyerahkan LHKP (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) yang menjadi syarat wajib, karena kalau tidak melaporkan LHKPN pelantikannya akan ditunda bahkan tidak dilantik,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Rabu 14 Agustus 2024.
Selain telah menyerahkan LHKPN, para calon anggota DPRD terpilih juga sudah melengkapi berkas pendukung seperti surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang telah diperbaiki, hasil tes medical check up (MCU), keterangan dari pengadilan, dan persyaratan-persyaratan yang lainnya.
Baca Juga: Gegara Nonton Video Dewasa, Suami Cut Intan Nabila Menganiaya Sang Istri
“Untuk pelantikannya sesuai periodesasi tahun 2019 lalu kita dilantik tanggal 3 September, atas dasar itu dari tanggal 24 Agustus kita mulai agendakan untuk pelantikannya. Sekarang lagi menunggu SK (surat keputusan) gubernur tentang pemberhentian dan pengangkatan. Yang melantik gubernur,” katanya.
Ulum mengungkapkan, Sekretariat DPRD Kabupaten Serang pada saat pelantikan belum memfasilitasi baju karena secara regulasi para calon anggota DPRD terpilih belum menjadi anggota DPRD sehingga hak-haknya belum melekat kepada mereka.
“Jadi baju jas untuk pelantikan mereka harus mengukur atau membeli sendiri,” tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah mereka resmi dilantik makan akan difasilitasi pakaian dinas oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Serang.
Baca Juga: KPU Banten Gelar Sosialisasi di Desa Pasir Mae, Warga Desa Optimis jadi Zona Hijau Pilkada
“Tanggal 3 September itu hanya pelantikan keanggotaan. Kemudian, secara aturan harus ada pimpinan DPRD sementara, tugas pimpinan DPRD sementara ini mengantarkan pembetukan AKD (alat kelengkapan dewan),” katanya. (***)