BANTEN RAYA.COM – Anggaran Transfer ke Daerah (TKD) milik Pemerintah Kota Cilegon diperkirakan akan mengalami pemangkasan sebesar Rp230 miliar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Artinya Pemkot Cilegon akan mendapatkan TKD hanya sebesar Rp600 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, potongan untuk Kota Cilegon diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Kendati begitu pihaknya masih akan menunggu resmi Keputusan Presiden yang akan terbit nantinya.
“Keppres-nya belum di terima, tapi kira-kira untuk Kota Cilegon Rp230 miliar. Jadi nanti kami akan menunggu rinciannya apa saja yang akan dipangkas,” ujarnya.
Dana menyatakan, tentu saja pemangkasan TKD tersebut akan berdampak terhadap pembangunan. Bahkan, tidak hanya di Kota Cilegon saja, namun seluruh daerah pasti akan merasakan dampaknya.
“Semua pemerintah daerah akan terganggu,” ujarnya.
BACA JUGA : Industri Pengolahan Sumbang Pertumbuhan Ekonomi Paling Tinggi di Kota Cilegon 56,16 Persen
Dana menyampaikan, Kota Cilegon sendiri selalu baik dalam penyerapan, termasuk juga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemkot Cilegon.
“2023 serapan 98,95 persen, pada 2024 serapan 102,85 persen. Kita manfaatkan benar karena memang kita butuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPUTR Kota Cilegon Dendi Rudiatna menjelaskan, ia berharap tidak ada potongan untuk fisik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) di TKD. Sebab, ada sebesar Rp55,8 miliar di DAK jika pemotongan TKD tidak dilakukan.
“DAK fisik Rp55,8 miliar untuk pemeliharaan JLS (Jalur Lingkar Selatan) pada 2026. Kita masih menunggu nanti bagaimana keputusannya,” ucapnya.
Dendi berharap, anggaran tersebut tidak lagi dilakukan pemangkasan. Sebab, pada APBD 2025 seharusnya ada anggaran pemeliharaan dari pusat tapi tidak bisa diserap.
“Telah menyerapnya. Jadi tidak bisa digelontorkan untuk tahun ini. Makanya tahun depan kami berharap,” ucapnya.
BACA JUGA : Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Daerah (Rendalev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Tengku Herry Syahpurta menjelaskan, masih akan menunggu keputusan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal transfer daerah di Kota Cilegon
“Masih menunggu. PMK nanti oktober akan dikeluarkan,” jelasnya.
Untuk rincian program, papar Tengku, belum jelas karena masih menunggu regulasinya, sehingga belum bisa disampaikan.
“Untuk kegiatan dimaksud belum ada regulasinya. Jadi belum bisa disampaikan informasinya,” pungkasnya. (***)