BANTENRAYA.COM – Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pengecekan pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Dimana, pengecekan dilakukan terhadap semua aspek baik mesin fotocopy, fasilitas disabilitas dan juga stand.
Pengecekan sendiri berkaitan dengan penilaian yang rutin dilakukan Ombudsman RI untuk mengukir sejauh mana pelanan dilakukan untuk masyarakat.
Assisten Pratama Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Banten Wildisna Affani Vidya K menjelaskan, hampir seluruh sarana dilakukan pengecekan dan penilaian. Baik itu mulai dari pemenuhan sarana dan prasarana berfungai baik atau tidak, kompetensi penyelenggara pelayanan publik, ketersediaan dokumen, dan tingkat kepuasan masyarakat.
“Hari ini, Tim Ombudsman melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar kepatuhan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelasnya, Rabu 14 Agustur 2024.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Pastikan Karnaval Jadi Hiburan Masyarakat, Diadakan Perdana Usai Covid – 19
Tim Ombudsman meninjau secara cermat seluruhnya. Hal itu agar pelayanan yang dibarikan bisa benar-benar sesuai dengan standar.
“Dokumen dan kelengkapan administratif juga menjadi fokus utama penilaian, mencerminkan kesiapan dan profesionalisme instansi,” paparnya.
Wildisna menambahkan, soal kepuasan pelayanan, timnya juga melakukan wawancara langsung dengan masyarakat untuk mengukur kepuasan mereka terhadap layanan yang diberikan.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa layanan yang diterima masyarakat sesuai dengan ekspektasi dan standar pelayanan publik.
Penilaian tahun ini berfokus pada konsistensi kualitas pelayanan publik, mengingat tahun 2024 adalah tahun terakhir dari RPJMN 2020-2024.
“Kami ingin memastikan ada kesinambungan dalam kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh penyelenggara. Hasil penilaian ini akan diumumkan pada akhir tahun ini,” ujarnya.
Baca Juga: Tertibkan Sambungan Ilegal, Satgas Perumda Tirta Albantani Temukan Pelanggan Jualan Air PDAM
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon Hayati Nufus menjelaskan, kunjungan tersebut ditujukan untuk menilai pelayanan publik di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon pada tahun 2024.
“Kehadiran Tim Penilai Kepatuhan Pelayanan Publik Ombudsman RI Perwakilan Banten ini sangat bagus sekali untuk memotivasi kita agar pelayanan di DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cilegon lebih maksimal dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia optimis, DPMPTSP akan memperoleh penilaian terbaik seperti tahun sebelumnya, yang mencapai skor 88,06.
“Di MPP, layanan yang prima, transparan, akuntabel, dan mudah diakses adalah kunci untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (***)















