BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon menyebutkan angka pernikahan di Kota Cilegon selama tahun 2025 telah mengalami penurunan.
Berdasarkan data Kemenag Kota Cilegon selama tahun 2025, sebanyak 2.386 yang tercatat telah melangsungkan pernikahan.
Kecamatan Cilegon 268, Kecamatan Ciwandan 274, Kecamatan Citangkil 461, Kecamatan Jombang 349, Kecamatan Pulomerak 271, Kecamatan Cibeber 373, Kecamatan Purwakarta 168, dan Kecamatan Grogol 222.
Data tersebut cukup jauh berbeda dengan data tahun 2024 lalu, sebanyak 2.638 yang tercatat telah melangsungkan pernikahan.
Kasi Bimas Islam Pada Kemenag Kota Cilegon Abu Nasor mengatakan, fenomena pernikahan di Kota Cilegon selama tahun 2025 kemarin mengalami penurunan.
BACA JUGA: Pemkot Serang Tekankan Kecamatan Prioritaskan Program Budi-Agis
“Kalau lihat dari data ada penurunan, penurunan spesifiknya kurang tau. Ya ada karena maunya mapan dulu, masih fokus kerja, dan lain-lain,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 27 Januari 2026.
“Kalau dibandingkan dengan daerah lain di Cilegon itu dalam 2 hari baru ada yang daftar 1 saja. Tapi kalau daerah lain 1 hari rata-rata bisa 5 pendaftar,” ungkapnya.
BAC AJUGA: Budi Rustandi Tutup Permanen Tambang Ilegal di Kecamatan Taktakan
Calon yang sudah mendaftarkan diri untuk pernikahannya nanti akan mengikuti Bimbingan Pernikahan (Binwin).
Tujuan Binwin tersebut untuk dapat menjaga keharmonisan calon pengantin dalam membina rumah tangga.
“Binwin itu ada berbagai macam pembekalan untuk calon pengantin, salah satunya tentang kesehatan juga,” tuturnya.
Untuk diketahui batas minimal usia nikah untuk calon pengantin pria dan wanita adalah 21 tahun.
“Usia ini dianggap sebagai usia yang cukup matang untuk memulai kehidupan berumah tangga menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnyq.
BACA JUGA: DPRD Banten Dorong Audit Pertambangan Cilegon Usai Banjir Melanda 6 Kecamatan
Jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun, maka diwajibkan untuk menyertakan surat izin dari orang tua.
“Kalau pernikahan dibawah usia 21, nanti harus melalui dari Pengadilan Agama dulu untuk mengetahui alasan-alasan tertentu yang dianggap layak oleh pengadilan,” jelasnya.
Untuk melangsungkan pernikahan, para pendaftar dapat memilih prosesi akad pernikahan di kantor atau di luar kantor.
Jika di kantor KUA maka gratis, tetapi jika menikahkan di luar kantor KUA maka diperlukan biaya dan ditransfer melalui Bank.
“Pembayaran lewat bank supaya tidak ada pungli, karena ini kebijakannya langsung dari pusat,” pungkasnya.***















