BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi melakukan langkah tegas dengan menutup permanen aktivitas galian C atau pertambangan pasir dan batu ilegal di Kelurahan Umbul Tengah, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin 26 Januari 2026.
Penutupan galian C dilakukan lantaran tidak memiliki izin resmi, sehingga penutupan permanen menjadi langkah yang tidak bisa ditunda.
Budi Rustandi mengatakan, aktivitas galian C di Umbul Tengah belum mengantongi izin.
BACA JUGA: Menagih Kembali Revisi UU Penyiaran
“Hari ini kita langsung lakukan penutupan karena galian C ini tidak ada izinnya atau ilegal. Kita akan tutup permanen,” ujar Budi, kepada wartawan, ditemui di lokasi.
Ia menegaskan, penutupan galian C semakin mendesak setelah terjadi musibah malam sebelumnya yang mengakibatkan dua anak masyarakat Umbul Tengah meninggal dunia, karena tenggelam di lubang yang terbentuk akibat aktivitas galian liar.
Budi Rustandi telah memberikan santunan kepada keluarga korban dari dana pribadi dan Badan Wakaf Al-Qur’an (BWA), tanpa menggunakan anggaran daerah.
“Keberadaan tambang liar ini tidak memberikan kontribusi positif bagi pendapatan daerah, justru merusak lingkungan dan membahayakan nyawa masyarakat,” jelas dia.
Ia juga merespons laporan warga yang mengeluhkan kerusakan infrastruktur dampak lalu lalang truk pengangkut pasir.
“Insya Allah jalan depan yang rusak karena galian ini akan kami bangun tahun ini. Sekarang sedang dalam proses persiapan lelang,” tegasnya.
Masih di lokasi yang sama Kepala Satgas Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil menjelaskan, aktivitas penambangan di lokasi Umbul Tengah diduga telah berlangsung bertahun-tahun, dengan lahan milik warga perorangan yang bekerja sama dengan pengusaha tambang.
Kata dia, nampak terlihat dampak kerusakan lingkungan di lokasi sudah sangat parah.
Untuk mencegah aktivitas ilegal muncul kembali, Pemkot Serang akan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan melekat atau waskat.
“Ini menjadi accident buruk bagi kita semua. Sesuai pesan Pak Wali, harus ada pengawasan melekat agar tidak boleh ada operasional lagi di kemudian hari,” tandas Wahyu. ***

















