BANTENRAYA.COM – Seorang pria berinisial HR (26) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak berhasil diamankan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Lebak dikediamannya pada Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 06.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan lantaran HR kedapatan membawa narkotika jenis sabu.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Ngapip Rujito pada Rabu, 14 Agustus 2024.
Saat melakukan penangkapan, ia menjelaskan bahwa terduga pengedar sabu tersebut menyembunyikan barang haramnya pada sebuah bungkus rokok. Sabu itu sendiri oleh pelaku ke dalam bentuk paketan dengan berbagai ukuran dan beratnya masing-masing.
Hasil dari penangkapan HR, anggota kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus rokok berisikan tiga paket sabu yang disimpan di dalam sebuah lakban berwarna krem. Dari masing-masing lakban juga terdapat satu plastik klip bening yang berisikan sabu dengan berat 2,2 gram dan 4,06 gram.
Baca Juga: Jokowi Berikan 64 Tanda Kehormatan Termasuk Surya Paloh, Prabowo, juga Erick Thohir
“Kemudian, kepolisian juga mengamankan satu unit handphone merk Vivo dengan tipe v2026 berwarna hitam, sebuah timbangan digital, dan dua buah lakban utuh masing-masing berwarna krem dan hitam,” paparnya.
AKP Ngapip juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengembangan untuk melakukan pengejaran terhadap kemungkinan pengedar lainnya dan pemasok pasca penangkapan HR terkait rantai peredaran narkoba di Kabupaten Lebak.
“Kami sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok barang haram tersebut yang identitasnya saat ini sudah kami ketahui,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AKP Ngapip menjelaskan bahwa pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar,” ujarnya.
Baca Juga: Tertibkan Sambungan Ilegal, Satgas Perumda Tirta Albantani Temukan Pelanggan Jualan Air PDAM
Untuk menekan kasus peredaran narkoba di kalangan masyarakat Kabupaten Lebak, jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak sendiri memiliki program khusus yang disebut Improvisasi.
“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak terus berkomitmen untuk terus memberantas Peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak yaitu Lebak Improvisasi,” pungkas AKP Ngapip. (***)















