Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kepala Desa dan Suami di Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Tambak Udang

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Juni 2024 | 18:07
Kepala Desa dan Suami di Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Tambak Udang

Kedua terdakwa saat mendengarkan tuntutan JPU, Selasa 25 Juni 2024 Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.

JPU Kejari Lebak Andre Marpaung mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tak Lekang Oleh Waktu, Teknisi Servis Produk Televisi Masih Bertahan Ditengah Impitan Smartphone

BACAJUGA:

muatan pasir dan batu

125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

8 Oktober 2025 | 14:10
ponpes kemenag kota cilegon

Kemenag Sebut Ada Ponpes di Cilegon yang Belum Miliki Izin Resmi

8 Oktober 2025 | 14:03
HUT ke-499 Kabupaten Serang

Demo Warnai HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Langsung Berdialog dengan Mahasiswa

8 Oktober 2025 | 13:38
Baznas

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 25 Juni 2024.

Selain pidana badan, Andre menjelaskan pasangan suami istri itu juga diharuskan membawa denda sebesar Rp200 juta.

Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Sebelum menuntut, jaksa telah mempertimbangkan hal yang meringankan, dan memberatkan kedua terdakwa.

Baca Juga: Website PPDB di Banten Down, Buntut Pusat Data Nasional Sementara Diserang Ransomware

“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menitipkan uang Rp110 juta kepada penuntut umum untuk dikembalikan kepada yang berhak,” jelasnya.

Dalam dakwaa, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektar.

Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.

Baca Juga: Bangun Jalan Putus Nyambung, Warga Majasari Pandeglang Tanam Pohon Pisang: Tetep Bae Rusak Lur!

Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.

Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan.

Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi Farid Maulana.

Baca Juga: Musisi Potensial Kota Serang Kumpul di My Rooftop Kafe, Siap Saling Unjuk Skill di Awal Juli 2024

Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.

Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.

Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desanya.

Baca Juga: Dikritik, Pemberian Nugget untuk Cegah Stunting di Kota Serang Ide Siapa? Asda II Bongkar Semuanya

Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati-red) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.

Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut.

Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. Farid kemudian meminta bantuan Muahamd Ridwan.

Baca Juga: TAMAT! Bitter Sweet Hell Episode 11 dan 12 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut.

Akan tetapi, Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.

Atas perhitungan Herliawati dan suaminya total uang yang harus dibayar sebesar Rp.345 juta.

Baca Juga: Gilas Filipina, Aksi Heroik Mierza Firjatullah Viral Hingga Warganet Sebut Nova Arianto Sukses Karena Sosok Ini

Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta.

Sari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.

Total jumlah uang yang telah diberikan oleh Saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta.

Baca Juga: Penjualan Makin Jos, Pacific Banten Buka Cabang ke-5 di Kota Serang dengan Layanan Lebih Lengkap

Usai membacakan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.***

Tags: DituntutDugaan Pemerasankejari lebakKepala Desa Pagelaranperusahaan tambak udangsuaminya
Previous Post

10 Link Twibbon Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Desain Unik dan Menarik: Kampanyekan HANI di Media Sosial

Next Post

15 Ucapan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Penuh Makna dan Inspiratif Cocok jadi Caption Medsos

Related Posts

muatan pasir dan batu
Daerah

125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

8 Oktober 2025 | 14:10
ponpes kemenag kota cilegon
Daerah

Kemenag Sebut Ada Ponpes di Cilegon yang Belum Miliki Izin Resmi

8 Oktober 2025 | 14:03
HUT ke-499 Kabupaten Serang
Daerah

Demo Warnai HUT ke-499 Kabupaten Serang, Zakiyah-Najib Langsung Berdialog dengan Mahasiswa

8 Oktober 2025 | 13:38
Baznas
Daerah

Titah Dimyati Natakusumah, Penyaluran Zakat Lewat Baznas Jangan Asal dan Wajib Tepat Sasaran

8 Oktober 2025 | 13:21
honorer
Daerah

Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

8 Oktober 2025 | 13:05
Honorer Pemkot Cilegon jadi outsourching
Daerah

Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

8 Oktober 2025 | 12:44
Load More
Next Post
15 Ucapan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Penuh Makna dan Inspiratif Cocok jadi Caption Medsos

15 Ucapan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Penuh Makna dan Inspiratif Cocok jadi Caption Medsos

Usai Tangkap 5 Selebgram Terkait Judol, 578 Situs Judi Online Diblokir Polda Banten

Usai Tangkap 5 Selebgram Terkait Judol, 578 Situs Judi Online Diblokir Polda Banten

2 Pelaku Pembunuh Penjual Madu di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

2 Pelaku Pembunuh Penjual Madu di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Judi Online Jerat Masyarakat Bawah, Sosilog Untirta Ungkap Penyebabnya

Judi Online Jerat Masyarakat Bawah, Sosilog Untirta Ungkap Penyebabnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

snpmb

Perbedaan SNPMB 2025 dan 2026, Tidak Begitu Mencolok Namun Perlu Diperhatikan

8 Oktober 2025 | 14:19
muatan pasir dan batu

125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

8 Oktober 2025 | 14:10
ponpes kemenag kota cilegon

Kemenag Sebut Ada Ponpes di Cilegon yang Belum Miliki Izin Resmi

8 Oktober 2025 | 14:03
undip

Biaya Kuliah Fakultas Hukum Undip, Golongan Tertinggi Bisa DP Mobil Bekas

8 Oktober 2025 | 14:01

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda