BANTENRAYA.COM – Kepala Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Herliawati dan suaminya Yadi Haryadi dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, atas dugaan pemerasan terhadap perusahaan tambak udang PT Royal Gihon Samudra sebesar Rp310 juta.
JPU Kejari Lebak Andre Marpaung mengatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dalam Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Lekang Oleh Waktu, Teknisi Servis Produk Televisi Masih Bertahan Ditengah Impitan Smartphone
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah ditahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dedi Ady Saputra disaksikan kedua terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa 25 Juni 2024.
Selain pidana badan, Andre menjelaskan pasangan suami istri itu juga diharuskan membawa denda sebesar Rp200 juta.
Jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan. Sebelum menuntut, jaksa telah mempertimbangkan hal yang meringankan, dan memberatkan kedua terdakwa.
Baca Juga: Website PPDB di Banten Down, Buntut Pusat Data Nasional Sementara Diserang Ransomware
“Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa menitipkan uang Rp110 juta kepada penuntut umum untuk dikembalikan kepada yang berhak,” jelasnya.
Dalam dakwaa, kasus pungli itu bermula pada tahun 2021, PT RGS di DKI Jakarta berencana melakukan investasi usaha tambak udang di Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak seluas kurang lebih 31 hektar.
Direktur Operasional PT RGS Gono Joko Mulyono meminta bantuan Farid Maulana dan Muhamad Ridwan, agar memfasilitasi jual beli tanah untuk PT RGS.
Baca Juga: Bangun Jalan Putus Nyambung, Warga Majasari Pandeglang Tanam Pohon Pisang: Tetep Bae Rusak Lur!
Terdakwa (Herliawati) selaku Kepala Desa Pagelaran didatangi oleh Farid Maulana, dan disampaikan jika terdapat perusahaan yang membutuhkan lahan di wilayah Desa Pagelaran untuk digunakan sebagai lahan tambak udang.
Mengetahui adanya rencana pembebasan lahan itu, Herliawati bersama suaminya Yadi Mulyadi yang juga Kepala SDN 1 Kadujajar meminta uang Rp5 juta per meter untuk pengurusan lahan.
Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi Farid Maulana.
Baca Juga: Musisi Potensial Kota Serang Kumpul di My Rooftop Kafe, Siap Saling Unjuk Skill di Awal Juli 2024
Farid Maulana kemudian meminta bantuan warga Desa Pagelaran untuk mengidentifikasi pemilik lahan, serta mendatangi pemiliknya guna melakukan negosiasi harga.
Dari lahan seluas kurang lebih 31 hektar yang sedianya akan dibeli oleh PT RGS untuk tambak udang terdapat 37 bidang lahan milik warga, dengan total luas sekitar 23 Hektar yang ternyata belum bersertifikat.
Untuk mengurus sertifikat tanah itu dibutuhkan dokumen Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Ahli Waris yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa Pagelaran dan ditandatangani oleh Kepala Desanya.
Baca Juga: Dikritik, Pemberian Nugget untuk Cegah Stunting di Kota Serang Ide Siapa? Asda II Bongkar Semuanya
Sekitar Juli atau Agustus tahun 2021, terdakwa (Seliawati-red) didatangi oleh saksi Farid Maulana di rumah terdakwa, dengan membawa dokumen surat-surat tanah yang belum bersertifikat yang akan dibeli oleh PT RGS.
Namun, terdakwa Herliawati menolak menandatangani dokumen atau surat tersebut.
Sebab terdakwa dan suaminya belum menerima uang yang diminta sebelumnya. Farid kemudian meminta bantuan Muahamd Ridwan.
Selanjutnya terdakwa didatangi oleh saksi Ridwan. Terdakwa selaku Kepala Desa Pagelaran bersedia untuk melayani proses administrasi dan menandatangani surat-surat pengurusan tanah tersebut.
Akan tetapi, Kades Pagelaran itu meminta imbalan Rp1,5 juta per meter dari luas lahan yang belum bersertifikat.
Atas perhitungan Herliawati dan suaminya total uang yang harus dibayar sebesar Rp.345 juta.
Dimana nilai tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan luas lahan yang belum bersertifikat 23 Hektar dikali Rp1,5 juta.
Sari permintaan itu Farid Maulana dan rekannya selaku pihak yang diminta oleh PT RGS, memberikan uang yang diminta terdakwa dan suaminya secara bertahap.
Total jumlah uang yang telah diberikan oleh Saksi Farid Maulana secara terpaksa untuk terdakwa dan saksi Yadi Haryadi sekitar Rp310 juta.
Baca Juga: Penjualan Makin Jos, Pacific Banten Buka Cabang ke-5 di Kota Serang dengan Layanan Lebih Lengkap
Usai membacakan tuntutan, kedua terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntutan JPU.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan.***