Senin, 29 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 29 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

2 Pelaku Pembunuh Penjual Madu di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Juni 2024 | 18:55
2 Pelaku Pembunuh Penjual Madu di Serang Didakwa Pembunuhan Berencana

Terdakwa Edi Setiawan (tongkat) bersama Aditia usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang Drajat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas kasus pembunuhan Ginanjar (30) penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat, di Kampung Bendung Berem Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.

JPU Kejari Serang Slamet mengatakan kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.

“Edi Setiawan mengirim Video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia-red), kontrakan miliknya ada yang merusak kunci pintu atau dibobol dan Edi Setiawan menceritakan mengetahui pelakunya,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat, Selasa (25/6/2024).

Baca Juga: Usai Tangkap 5 Selebgram Terkait Judol, 578 Situs Judi Online Diblokir Polda Banten

Slamet menerangkan keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Disana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar.

“Edi Setiawan bercerita kalua korban katanya sudah berulang kali mengganggu kehidupanya. Kemudian Edi Setiawan meminta terdakwa, untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” terangnya.

Slamet menambahkan Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia. Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Penuh Makna dan Inspiratif Cocok jadi Caption Medsos

“Berpura-pura akan membeli madu, dan terdakwa juga disuruh untuk mengganti foto profil whatsapp agar korban percaya. Dan Edi Setiawan meminta terdakwa untuk mengajak teman,” tambahnya.

Slamet mengungkapkan setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.

“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO-red) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1(satu) butir,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepala Desa dan Suami di Lebak Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Diduga Lakukan Pemerasan Proyek Tambak Udang

Dalam kondisi pengaruh obat, Slamet menambahkan Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.

“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada Terdakwa dan Aldi “Aceng masing masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli hansaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar ga kena sidik jari,” ungkap Slamet menirukan perkataan terdakwa.

Menurut Slamet, sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari. Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Anti Narkotika Internasional 2024, Desain Unik dan Menarik: Kampanyekan HANI di Media Sosial

BacaJuga

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31

“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut. Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah,” ujarnya.

Slamet menerangkan ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.

“Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban. Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” terangnya.

Baca Juga: Bangun Jalan Putus Nyambung, Warga Majasari Pandeglang Tanam Pohon Pisang: Tetep Bae Rusak Lur!

Slamet menegaskan atas perbuatan kedua terdakwa itu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Usai mendengarkan dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi di persidangan.***

Tags: kabupaten serangkasus pembunuhankejari serangpembunuhan berencanaPenjual Madu

Related Posts

Jawara Praga Session II
Daerah

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming
Daerah

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur
Daerah

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas
Daerah

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG
Daerah

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak
Daerah

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Erafone

Erafone Ahmad Yani Serang Hadir dengan Tampilan Baru yang Lebih Lengkap

28 September 2025 | 14:31
Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP yang punya kekayaan Rp1,6 triliun.

Harta Kekayaan Agus Suparmanto, Calon Ketua Umum PPP Penantang Mardiono, Punya Uang Rp1,6 Triliun

24 September 2025 | 11:40
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Beasiswa Baznas Rusia 2025

Persyaratan dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa Baznas Rusia 2025, Bukan Lulusan Pesantren Boleh Ikut

28 September 2025 | 15:45
Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
DAU Kota Serang tahun 2026 dipangkas

DAU Kota Serang Tahun 2026 Dipangkas, Walikota Dorong Optimalisasi PAD

28 September 2025 | 22:31
ompreng atau food tray MBG

Viral! Ompreng Program MBG di Lebak Tercampur Limbah, SPPG Beri Klarifikasi

28 September 2025 | 22:23
Seren Taun di Lebak

Berusia 671 Tahun, Seren Taun Kasepuhan Cisungsang Dibidik Masuk 10 Besar KEN 2025

28 September 2025 | 22:16

Recent News

Jawara Praga Session II

Kwarcab Kota Serang Sukseskan Jawara Praga Session II 2025 di Kwarran Kresek

28 September 2025 | 23:10
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Proyek Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur

Walikota Serang Tutup Sementara Proyek Pengurukan Kawasan Sawah Luhur, Ini Alasannya

28 September 2025 | 22:50
Kurs Rupiah

Prediksi Kurs Rupiah Senin 29 September 2025, Dolar Makin Perkasa

28 September 2025 | 22:39
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda