BANTENRAYA.COM – Aditia Saputra dan Edi Setiawan didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, atas kasus pembunuhan Ginanjar (30) penjual madu asal Kabupaten Bandung Barat, di Kampung Bendung Berem Desa Bendung Kecamatan Tanara Kabupaten Serang pada 24 Maret 2024 lalu.
JPU Kejari Serang Slamet mengatakan kasus pembunuhan itu bermula dari video kiriman terdakwa Edi Setiawan kepada Aditia Saputra melalui pesan WhatsApp, terkait peristiwa perusakan kunci pintu kontrakan pada 20 Maret 2024.
“Edi Setiawan mengirim Video melalui pesan Whatsapp kepada terdakwa (Aditia-red), kontrakan miliknya ada yang merusak kunci pintu atau dibobol dan Edi Setiawan menceritakan mengetahui pelakunya,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Ali Murdiat, Selasa (25/6/2024).
Baca Juga: Usai Tangkap 5 Selebgram Terkait Judol, 578 Situs Judi Online Diblokir Polda Banten
Slamet menerangkan keesokan harinya pada 21 Maret 2024, Edi dan Aditia bertemu di kontrakan. Disana, Edi bercerita jika dirinya memiliki masalah dengan seseorang, dan menunjukan foto korban Ginanjar.
“Edi Setiawan bercerita kalua korban katanya sudah berulang kali mengganggu kehidupanya. Kemudian Edi Setiawan meminta terdakwa, untuk dapat membantu bertemu dengan korban,” terangnya.
Slamet menambahkan Edi kemudian merancang skenario bersama Aditia. Dalam rencananya, Aditia berpura pura hendak memborong madu milik Ginanjar yang diketahui berprofesi sebagai penjual madu.
“Berpura-pura akan membeli madu, dan terdakwa juga disuruh untuk mengganti foto profil whatsapp agar korban percaya. Dan Edi Setiawan meminta terdakwa untuk mengajak teman,” tambahnya.
Slamet mengungkapkan setelah Aditia melakukan komunikasi dengan Ginanjar, pada 24 Maret 2024, Edi, Aditia dan Aldo (DPO) bertemu di sebuah kontrakan di Kampung Kalodran, Kelurahan Walantaka, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Aditia datang dengan sebilah golok atas permintaan Edi.
“Edi Setiawan juga sudah menyiapkan golok dan pisau panjang, tas gendong dan tas selempang, 1 buah masker, 2 buah sebo dan 8 butir obat obatan jenis RK. Setelah itu terdakwa dan Aldi (DPO-red) disuruh Edi Setiawan untuk minum obat obatan jenis RK masing masing 1(satu) butir,” ungkapnya.
Dalam kondisi pengaruh obat, Slamet menambahkan Aditia mulai berkomunikasi dengan Ginanjar menanyakan soal pesanan madunya, dan korban sudah menyiapkan pesanannya yang akan diantar pada malam itu.
“Kemudian Edi Setiawan berkata kepada Terdakwa dan Aldi “Aceng masing masing bawa pisau dan golok ya. Nanti Abah bawa golok, nanti sambil jalan cari lokasi beli hansaplas dulu ya ceng buat nutupin jari biar ga kena sidik jari,” ungkap Slamet menirukan perkataan terdakwa.
Menurut Slamet, sebelum membunuh korban Edi mencari lokasi yang tepat untuk membunuh Ginanjar, sedangkan Aldi membeli hansaplas untuk menghilangkan sidik jari. Ketiga terdakwa kemudian bertemu di pinggir jalan Kampung Bendung Berem, Desa Bendung, Kecamatan Tanara.
“Aldi kemudian menjemput korban dengan menggunakan motor beat di lokasi yang sudah di sharelok oleh korban, karena hanya Aldi yang mengetahui jalan di wilayah lokasi tersebut. Sedangkan terdakwa dan Edi Setiawan menunggu di lokasi sambil memasang hansaplas di jari jari tangan dan memasang gajebo untuk menutupi wajah,” ujarnya.
Slamet menerangkan ketika Aldi dan Ginanjar tiba di lokasi, Aditia dan Edi Setiawan langsung menghabisi penjual madu tersebut, dengan cara membacok korban menggunakan golok.
“Kemudian terdakwa bersama dengan Edi Setiawan dan Aldi mengambil dan membawa tas yang dibawa korban, madu milik korban, dompet korban serta Handphone korban. Setelah itu terdakwa dan Aldi langsung pergi dari lokasi kejadian, dan meninggalkan korban yang sudah tergeletak di semak-semak,” terangnya.
Baca Juga: Bangun Jalan Putus Nyambung, Warga Majasari Pandeglang Tanam Pohon Pisang: Tetep Bae Rusak Lur!
Slamet menegaskan atas perbuatan kedua terdakwa itu, JPU mendakwa keduanya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai mendengarkan dakwaan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi di persidangan.***