BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang berkirim surat ke Polres Serang Kota untuk dilakukan mediasi terkait konflik sengketa lahan SD Negeri Kuranji.
Permintaan Polres Serang Kota sebagai mediator itu atas saran Korsupgah Wilayah II KPK RI dan juga upata pencegahan konflik sengketa lahan SD Negeri Kuranji, guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
SD Negeri Kuranji digugat oleh yang mengklaim sebagai ahli waris. Tak hanya itu, ahli waris pun menyegel gerbang SD Negeri Kuranji dengan pagar kayu.
Baca Juga: Pasang Target Tingkar Partisipasi Pemilu 80 Persen, KPU Kota Cilegon Incar para Pemula
Imbas penyegelan itu, siswa-siswi dan guru SD Negeri Kuranji terpaksa setiap hari harus menggunakan pintu samping untuk akses keluar-masuk sekolah.
Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, hasil rapat Forkopimda Kota Serang beberapa waktu lalu, konflik sengketa lahan SD Negeri Kuranji menunggu dari Polres Serang Kota.
“Itu kemarin kita hasil rapat dengan Forkopimda tinggal suratnya, dan masukan dari kawan-kawan dari Korsupgah Wilayah II KPK RI,” katanya.
Baca Juga: PPDB Sudah Online, Banyak Orang Tua Calon Siswa di Kota Cilegon yang Masih Gaptek
“Bahwa kita harus menindaklanjuti terkait dengan SD Negeri Kuranji,” ujar Yedi, kepada Bantenraya.com, ditemui usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Kamis 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan, surat untuk menindaklanjuti saran Korsupgah Wilayah II KPK RI, secepatnya akan dilayangkan ke Polres Serang Kota.
“Tinggal surat untuk tindaklanjut rapat koordinasi. Itu mungkin Pak Asda besok biar saya tandatangan untuk ke Polres. Jadi untuk tindaklanjut rapat koordinasi,” jelas dia.
Baca Juga: Inspektorat Endus Dugaan Penyelewengan Anggaran Pajak Kendaraan Dinas Pemprov Banten
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengatakan, Pemkot Serang akan berkirim surat ke Polres Serang Kota agar dilakukan mediasi dengan kuasa hukum dan ahli warisnya.
“Kita yang akan bersurat ke Polres agar mungkin dilakukan mediasi. Karena saran dari ketua pengadilan kemarin, dimediasi saja. Ini kan sebenarnya permasalahan yang tidak terlalu ribet,” kata Subagyo.
Ia mengungkapkan, pada saat rapat bersama dengan Korsupgah Wilayah II KPK RI disampaikan bahwa SD Negeri Kuranji untuk penyelenggaraan pelayanan publik, karena awal bulan Juli 2024 bakal ada penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Baca Juga: PPDB Mulai Dibuka, SMAN 3 Rangkasbitung Cuma Bisa Tampung 216 Siswa
“Jadi minta agar segel berupa pagar yang dipasang oleh ahli waris dicabut,” ungkapnya.
“Kita sudah sampaikan pada saat rapat dengan Forkopimda dengan Pak Wakapolres yang hadir bahwa termasuk juga ke Kepala Pengadilan juga menyarankan, agar diselesaikan dengan proses mediasi,” ungkap dia.
Pada saat mediasi dengan ahli waris dan kuasa hukumnya akan diundang untuk mediasi.
“Waktu rapat Forkopimda, Polres nanti akan mengundang kita untuk mediasi,” katanya.
Subagyo menjelaskan, bahwa konflik sengketa lahan SD Negeri Kuranji ada laporan pidananya.
“Karena itu ada laporan pidana juga dari yang mengatasnamakan ahli waris, dan kuasa hukumnya,” katanya.
“Kita akan diundang untuk melakukan mediasi kaitan dengan permasalahan pertanahan juga dalam kaitan pidananya,” jelasnya.
Ia menerangkan, tujuan mediasi antara Pemkot Serang dengan kuasa hukum dan ahli waris tidak hanya perihal membuka segel.
“Yang pasti keseluruhan. Tidak hanya membuka segel. Untuk yang jangka dekatnya mungkin kita akan membuka segel,” tegasnya.
“Tapi secara keseluruhan kita menyelesaikan kaitan dengan permasalahan sengketanya termasuk juga pelaporan pidana yang dilakukan oleh ahli waris,” terang Subagyo. ***