BANTENRAYA.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap mafia Gas elpiji 3 kilogram atau bersubsidi beromzet miliaran rupiah.
Praktik mafia elpiji 3 kilogram itu berada di Lingkungan Tunjung Putih Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Dalam pengungkapan mafia elpiji 3 kilogram, kepolisian juga telah menetapkan dua orang tersangka.
Baca Juga: Miliki 0,494 Gram Sabu, Warga Kabupaten Serang Harus Meringkuk di Penjara 10 Tahun
Keduanya yaitu AS (34) selaku pemilik dan pemodal usaha, dan AI (38) selaku Operator pemindahan dari Gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas Non Subsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram.
Keduanya, merupakan warga Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terbongkarnya kasus mafia gas elpiji bersubsidi di Kota Cilegon itu, bermula adanya aduan masyarakat akan kelangkaan gas melon tersebut.
Baca Juga: Menengok Gelaran Pentas Seni SKh YAM, Siswa Tampilkan Tarian Khas Berbagai Belahan Dunia
“Menyikapi adanya kelangkaan elpiji subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan,” katanya.
“Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan gas elpiji 3 kilogram,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis 20 Juni 2024.
Ia menerangkan pada 2 Mei 2024, dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah tempat yang digunakan untuk pemindahan gas elpiji subsidi ke gas non subsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram secara ilegal di wilayah Kota Cilegon.
“Ditemukan lokasi penyuntikan isi tabung dari elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram Non Subsidi yang berlokasi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” terangnya.
Didik menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku di lokasi, penyuntikan gas subsidi ke non subsidi itu dilakukan secara manual.
Praktik itu dilakukan menggunakan alat selang dan regulator yang telah di modifikasi untuk memudahkan proses penyuntikan.
Baca Juga: Heboh! Detik-detik Pria di Bogor Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Atas Jembatan Ceger
“Untuk tabung 12 kilogram membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kilogram. Sedangkan tabung 50 kilogram membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kilogram,” tambahnya.
Lebih lanjut, Didik menerangkan para pelaku mendapatkan ratusan isi gas elpiji 3 kilogram yaitu membeli dari pangkalan gas elpiji di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang dengan harga normal sebesar Rp22 ribu.
“Kemudian pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kilogram hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200 ribu per tabung,” ujarnya.
Baca Juga: Tok! Tak Ada Bansos Untuk Korban Judi Online
“Sedangkan untuk elpiji 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga 750 ribu,” terangnya.
Menurut Didik, dalam satu hari, mafia gas elpiji subsidi ini, dapat memindahkan 400 tabung gas bersubsidi, dan berhasil mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp13 juta setiap harinya.
“Kegiatan ini telah berjalan sekitar 8 bulan, sehingga kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ujarnya.
Baca Juga: GRATIS! Link live Streaming Denmark vs Inggris, Malam Ini Matchday 2 Grup C Euro 2024
Didik menambahkan dari lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dengan rincian yaitu 31 tabung dan isi ukuran 50 Kg, 32 tabung kosong ukuran 50 Kg, 12 tabung isi ukuran 5,5 Kg, 11 tabung kosong ukuran 5,5 Kg.
Kemudian, 5 tabung isi ukuran 12 Kg, 146 tabung kosong ukuran 12 Kg, 133 tabung isi ukuran 3 Kg, 200 tabung kosong ukuran 3 Kg.
1 Unit Mobil Suzuki Cary berikut muatan 16 tabung kosong ukuran 50 Kg, dan 25 tabung kosong ukuran 12 Kg.
Baca Juga: Libur Sekolah, Okupansi Hotel Aston Anyer Capai 100 Persen
Selain itu, 1 unit mobil Suzuki Cary berikut muatan 200 tabung isi ukuran 3 Kg, serta alat-alat yang digunakan untuk pemindahan gas elpiji 3 Kg ke gas elpiji ukuran 12 dan 50 Kg.
Kemudian 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 Kg, dan 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung ukuran 12 Kg warna Putih dan warna Kuning.
“Dan kami telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS selaku pemilik usaha dan AI selaku dokter suntik gas elpiji,” tambahnya.
Baca Juga: Gagal Lolos Ronde 3, Timnas Malaysia Beralih Fokus Tatap Gelaran Asean Cup 2024
Didik menegaskan keduanya akan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.
Didik memastikan, penindakan mafia gas elpiji subsidi itu merupakan komitmen Polri, agar dapat membuat situasi kamtibmas, dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran.
Baca Juga: 10 Hari Jelang Deadline, Penginputan Data Cakupan Stunting Kota Serang Masih Rendah
“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tandasnya.
Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan jika para pelaku mendistribusikan gas elpiji 12 hingga 50 kilogram hasil penyuntikan ke rumah makan, dan peternakan di wilayah Kota Cilegon dan Serang.
“Rumah makan dan peternakan ayam di wilayah hukum Serang,” katanya.
Wiwin menerangkan tak hanya kedua tersangka, Polda Banten juga tengah melakukan pengembangan akan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kedua tersangka mendapatkan tabung sistem kerjasama pembagian margin ini yang masih kita dalami. Kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya. ***