Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Mafia Elpiji 3 Kilogram di Kota Cilegon Beromzet Miliaran, Berawal dari Warga yang Kepo

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Juni 2024 | 18:26
Polisi Ungkap Mafia Elpiji 3 Kilogram di Kota Cilegon Beromzet Miliaran, Berawal dari Warga yang Kepo

Kabid Humas Polda Banten didampingi Wadir Krimsus Polda Banten saat ekpose mafia elpiji 3 kilogram di Mapolda Banten. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap mafia Gas elpiji 3 kilogram atau bersubsidi beromzet miliaran rupiah.

Praktik mafia elpiji 3 kilogram itu berada di Lingkungan Tunjung Putih Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dalam pengungkapan mafia elpiji 3 kilogram, kepolisian juga telah menetapkan dua orang tersangka.

Baca Juga: Miliki 0,494 Gram Sabu, Warga Kabupaten Serang Harus Meringkuk di Penjara 10 Tahun

Keduanya yaitu AS (34) selaku pemilik dan pemodal usaha, dan AI (38) selaku Operator pemindahan dari Gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas Non Subsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram.

Keduanya, merupakan warga Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan terbongkarnya kasus mafia gas elpiji bersubsidi di Kota Cilegon itu, bermula adanya aduan masyarakat akan kelangkaan gas melon tersebut.

Baca Juga: Menengok Gelaran Pentas Seni SKh YAM, Siswa Tampilkan Tarian Khas Berbagai Belahan Dunia

“Menyikapi adanya kelangkaan elpiji subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer, sehingga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan,” katanya.

“Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan gas elpiji 3 kilogram,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis 20 Juni 2024.

Ia menerangkan pada 2 Mei 2024, dari hasil penyelidikan ditemukan sebuah tempat yang digunakan untuk pemindahan gas elpiji subsidi ke gas non subsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram secara ilegal di wilayah Kota Cilegon.

Baca Juga: Drakor My Sweet Mobster Episode 4 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

“Ditemukan lokasi penyuntikan isi tabung dari elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung elpiji 12 kilogram dan 50 kilogram Non Subsidi yang berlokasi di Linkungan Tunjung Putih, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon,” terangnya.

Didik menambahkan, dari hasil pemeriksaan para pelaku di lokasi, penyuntikan gas subsidi ke non subsidi itu dilakukan secara manual.

Praktik itu dilakukan menggunakan alat selang dan regulator yang telah di modifikasi untuk memudahkan proses penyuntikan.

Baca Juga: Heboh! Detik-detik Pria di Bogor Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Atas Jembatan Ceger

“Untuk tabung 12 kilogram membutuhkan 4 tabung elpiji 3 kilogram. Sedangkan tabung 50 kilogram membutuhkan 17 tabung elpiji 3 kilogram,” tambahnya.

Lebih lanjut, Didik menerangkan para pelaku mendapatkan ratusan isi gas elpiji 3 kilogram yaitu membeli dari pangkalan gas elpiji di wilayah Kramatwatu Kabupaten Serang dengan harga normal sebesar Rp22 ribu.

“Kemudian pelaku menjual kembali tabung elpiji ukuran 12 kilogram hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200 ribu per tabung,” ujarnya.

Baca Juga: Tok! Tak Ada Bansos Untuk Korban Judi Online

“Sedangkan untuk elpiji 50 kilogram hasil suntikan dijual kembali dengan harga 750 ribu,” terangnya.

Menurut Didik, dalam satu hari, mafia gas elpiji subsidi ini, dapat memindahkan 400 tabung gas bersubsidi, dan berhasil mengantongi keuntungan bersih sekitar Rp13 juta setiap harinya.

“Kegiatan ini telah berjalan sekitar 8 bulan, sehingga kerugian negara mencapai kurang lebih Rp3 miliar,” ujarnya.

Baca Juga: GRATIS! Link live Streaming Denmark vs Inggris, Malam Ini Matchday 2 Grup C Euro 2024

Didik menambahkan dari lokasi penyuntikan gas elpiji 3 kilogram itu, kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Dengan rincian yaitu 31 tabung dan isi ukuran 50 Kg, 32 tabung kosong ukuran 50 Kg, 12 tabung isi ukuran 5,5 Kg, 11 tabung kosong ukuran 5,5 Kg.

Kemudian, 5 tabung isi ukuran 12 Kg, 146 tabung kosong ukuran 12 Kg, 133 tabung isi ukuran 3 Kg, 200 tabung kosong ukuran 3 Kg.

1 Unit Mobil Suzuki Cary berikut muatan 16 tabung kosong ukuran 50 Kg, dan 25 tabung kosong ukuran 12 Kg.

Baca Juga: Libur Sekolah, Okupansi Hotel Aston Anyer Capai 100 Persen

Selain itu, 1 unit mobil Suzuki Cary berikut muatan 200 tabung isi ukuran 3 Kg, serta alat-alat yang digunakan untuk pemindahan gas elpiji 3 Kg ke gas elpiji ukuran 12 dan 50 Kg.

Kemudian 6 ikat tutup segel tabung gas ukuran 50 Kg, dan 2 plastik kecil berisi tutup segel tabung ukuran 12 Kg warna Putih dan warna Kuning.

“Dan kami telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AS selaku pemilik usaha dan AI selaku dokter suntik gas elpiji,” tambahnya.

Baca Juga: Gagal Lolos Ronde 3, Timnas Malaysia Beralih Fokus Tatap Gelaran Asean Cup 2024

Didik menegaskan keduanya akan dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar,” tegasnya.

BACAJUGA:

PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55

Didik memastikan, penindakan mafia gas elpiji subsidi itu merupakan komitmen Polri, agar dapat membuat situasi kamtibmas, dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, serta mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran.

Baca Juga: 10 Hari Jelang Deadline, Penginputan Data Cakupan Stunting Kota Serang Masih Rendah

“Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas,” tandasnya.

Wadir Krimsus Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan mengatakan jika para pelaku mendistribusikan gas elpiji 12 hingga 50 kilogram hasil penyuntikan ke rumah makan, dan peternakan di wilayah Kota Cilegon dan Serang.

“Rumah makan dan peternakan ayam di wilayah hukum Serang,” katanya.

Wiwin menerangkan tak hanya kedua tersangka, Polda Banten juga tengah melakukan pengembangan akan adanya keterlibatan pihak lain.

“Kedua tersangka mendapatkan tabung sistem kerjasama pembagian margin ini yang masih kita dalami. Kemungkinan ada tersangka baru,” terangnya. ***

Tags: elpiji 3 kilogramKota Cilegonmafia
Previous Post

Miliki 0,494 Gram Sabu, Warga Kabupaten Serang Harus Meringkuk di Penjara 10 Tahun

Next Post

Samsung Luncurkan Galaxy S25, Chipset Baru Bikin Harga Melonjak?

Related Posts

PT Bumi Hijau Motor
Nasional

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
patrick kluivert
Nasional

Masa Depan Patrick Kluivert di Depan Mata, Timnas Indonesia vs Arab Saudi jadi Penentu

8 Oktober 2025 | 17:26
sumpah pemuda 2025
Nasional

Kumpulan Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2025, Yuk Ikut Ramaikan Medsos dengan Semangat Nasionalisme!

8 Oktober 2025 | 17:19
First Lady
Nasional

Drama First Lady Episode 5 Sub Indo: Spoiler Dilengkapi dengan Jadwal Tayang

8 Oktober 2025 | 16:55
Nadhif Basalamah
Nasional

Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

8 Oktober 2025 | 15:12
Azizah Salsha
Nasional

Azizah Salsha Foto Mesra dengan Nadif Zahiruddin, Pratama Arhan Sindir Lewat Repost Ini?

8 Oktober 2025 | 14:39
Load More
Next Post
Samsung Luncurkan Galaxy S25, Chipset Baru Bikin Harga Melonjak?

Samsung Luncurkan Galaxy S25, Chipset Baru Bikin Harga Melonjak?

MUI Lebak Tak Terima Korban Judol Jadi Penerima Bansos: Bagaimana Jika......

MUI Lebak Tak Terima Korban Judol Jadi Penerima Bansos: Bagaimana Jika......

BPBD Kabupaten Lebak Naik Kelas, Lowongan Jadi Pejabat Eselon II Baru Terbuka

BPBD Kabupaten Lebak Naik Kelas, Lowongan Jadi Pejabat Eselon II Baru Terbuka

PPDB Mulai Dibuka, SMAN 3 Rangkasbitung Cuma Bisa Tampung 216 Siswa

PPDB Mulai Dibuka, SMAN 3 Rangkasbitung Cuma Bisa Tampung 216 Siswa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kalang Kabut TKD Dipangkas Rp554 Miliar, Pemprov Banten Bakal Sewakan Aset Tidur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda