BANTENRAYA.COM – A’mal Hafiz warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 20 Juni 2024.
Residivis kasus narkoba jenis sabu itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,494 gram.
Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan terdakwa A’mal Hafiz terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Tingkatkan Mutu Perpustakaan, FPPTI Banten dan Unbaja Gelar Bimtek
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A’mal Hafiz dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Fitria.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya sterdakwa tetap ditahan,” katanya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa A’mal dituntut 15 tahun penjara.
Baca Juga: WASPADA! Mulai Bulan Juli, Potensi Kebakaran di Banten akan Meningkat
Serta diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayar oleh terdakwa.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
“Terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Baca Juga: 1.000 Unit Yamaha Nmax Turbo Langsung Ludes dalam 40 Menit Lewat Pembelian di Blibli
Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Serang, kasus peredaran narkoba yang terungkap oleh Polres Serang pada 22 Januari 2024 itu, bermula saat A’mal dihubungi Iman Camong (berkas terpisah-red) memesan narkoba kepadanya melalui sambungan telpon selulernya.
Dalam komunikasi via telpon itu, A’mal menyebut jika dirinya tidak memiliki stok narkoba.
Namun, A’mal menghubungi rekan bisnis narkobanya Beng (berkas terpisah-red), dan berhasil memesan 5 gram narkoba jenis sabu.
Untuk mendapatkan sabu itu, A’mal mentransfer uang sebesar Rp4 juta kepada Beng melalui Iman Camong. Setelah menerima pembayaran, Beng mengirimkan peta lokasi pertemuan.
Setibanya disana, A’mal bertemu dengan Komarudin (kurir) dan menyerahkan 5 gram sabu pesanannya.
Usai menerima narkoba, A’mal mengambil sisa narkoba di wilayah Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Baca Juga: GRATIS! Link live Streaming Denmark vs Inggris, Malam Ini Matchday 2 Grup C Euro 2024
Sekitar pukul 17.00 WIB, A’mal pergi mengantarkan narkoba pesanan Iman Camong disamping Parik Semen Jakarta, Kota Cilegon.
Selesai menyimpan sabu, A’mal menghubungi Iman Camong untuk mengambil pesanannya sesuai titik lokasi yang dikirimnya, dan A’mal kembali ke kontrakannya. Disana, Beng sudah menunggu di kontrakan untuk menyerahkan 1 paket sabu.
Ketika keduanya berada di kontrakan A’mal, dua anggota Polres Serang menggrebek kontrakan tersebut.
Baca Juga: KPU Bakal Lakukan Verfak KTP Dukungan Cabup Independen Besok
Sebelumnya, kepolisian menerima informasi masyarakat jika kontrakan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat 0,494 gram.
Dari keterangan keduanya, masih ada beberapa paket sabu miliki Beng yang disimpan Komarudin.
Baca Juga: Heboh! Detik-detik Pria di Bogor Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Atas Jembatan Ceger
Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke rumah Komarudin, dan ditemukan 2 bungkus kecil pelastik bening didalam kamar, 3 bungkus pelastik bening berisi sabu, 4 bungkus sedang berisi shabu-shabu serta, 1 timbangan digital.
Usai mendengarkan vonis majelis hakim tersebut, terdakwa A’mal Hafiz belum memberikan tanggapan dan sidang selanjutnya ditutup.
Terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. ***