Rabu, 8 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 8 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Miliki 0,494 Gram Sabu, Warga Kabupaten Serang Harus Meringkuk di Penjara 10 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
20 Juni 2024 | 18:16
Miliki 0,494 Gram Sabu, Warga Kabupaten Serang Harus Meringkuk di Penjara 10 Tahun

Terdakwa tengah menunggu jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 20 Juni 2024. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – A’mal Hafiz warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis 20 Juni 2024.

Residivis kasus narkoba jenis sabu itu dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,494 gram.

Majelis Hakim yang diketuai Aswin Arief mengatakan terdakwa A’mal Hafiz terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Tingkatkan Mutu Perpustakaan, FPPTI Banten dan Unbaja Gelar Bimtek

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A’mal Hafiz dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Fitria.

“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya sterdakwa tetap ditahan,” katanya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa A’mal dituntut 15 tahun penjara.

Baca Juga: WASPADA! Mulai Bulan Juli, Potensi Kebakaran di Banten akan Meningkat

Serta diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara apabila tidak dibayar oleh terdakwa.

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.

“Terdakwa merupakan residivis dalam perkara yang sama. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya,” jelasnya.

BACAJUGA:

indonesia

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
Lorde

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52

Baca Juga: 1.000 Unit Yamaha Nmax Turbo Langsung Ludes dalam 40 Menit Lewat Pembelian di Blibli

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Serang, kasus peredaran narkoba yang terungkap oleh Polres Serang pada 22 Januari 2024 itu, bermula saat A’mal dihubungi Iman Camong (berkas terpisah-red) memesan narkoba kepadanya melalui sambungan telpon selulernya.

Dalam komunikasi via telpon itu, A’mal menyebut jika dirinya tidak memiliki stok narkoba.

Namun, A’mal menghubungi rekan bisnis narkobanya Beng (berkas terpisah-red), dan berhasil memesan 5 gram narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Naufal Peserta Clash of Champions Raih IPK 4, Sang Mahasiswa ITB Beri Respon Tak Terduga Usai Dimintai Tips

Untuk mendapatkan sabu itu, A’mal mentransfer uang sebesar Rp4 juta kepada Beng melalui Iman Camong. Setelah menerima pembayaran, Beng mengirimkan peta lokasi pertemuan.

Setibanya disana, A’mal bertemu dengan Komarudin (kurir) dan menyerahkan 5 gram sabu pesanannya.

Usai menerima narkoba, A’mal mengambil sisa narkoba di wilayah Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

Baca Juga: GRATIS! Link live Streaming Denmark vs Inggris, Malam Ini Matchday 2 Grup C Euro 2024

Sekitar pukul 17.00 WIB, A’mal pergi mengantarkan narkoba pesanan Iman Camong disamping Parik Semen Jakarta, Kota Cilegon.

Selesai menyimpan sabu, A’mal menghubungi Iman Camong untuk mengambil pesanannya sesuai titik lokasi yang dikirimnya, dan A’mal kembali ke kontrakannya. Disana, Beng sudah menunggu di kontrakan untuk menyerahkan 1 paket sabu.

Ketika keduanya berada di kontrakan A’mal, dua anggota Polres Serang menggrebek kontrakan tersebut.

Baca Juga: KPU Bakal Lakukan Verfak KTP Dukungan Cabup Independen Besok

Sebelumnya, kepolisian menerima informasi masyarakat jika kontrakan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 bungkus sabu dengan berat 0,494 gram.

Dari keterangan keduanya, masih ada beberapa paket sabu miliki Beng yang disimpan Komarudin.

Baca Juga: Heboh! Detik-detik Pria di Bogor Lakukan Percobaan Bunuh Diri dari Atas Jembatan Ceger

Kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke rumah Komarudin, dan ditemukan 2 bungkus kecil pelastik bening didalam kamar, 3 bungkus pelastik bening berisi sabu, 4 bungkus sedang berisi shabu-shabu serta, 1 timbangan digital.

Usai mendengarkan vonis majelis hakim tersebut, terdakwa A’mal Hafiz belum memberikan tanggapan dan sidang selanjutnya ditutup.

Terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. ***

Tags: kabupaten serangPenjaraSabu
Previous Post

Tingkatkan Mutu Perpustakaan, FPPTI Banten dan Unbaja Gelar Bimtek

Next Post

Polisi Ungkap Mafia Elpiji 3 Kilogram di Kota Cilegon Beromzet Miliaran, Berawal dari Warga yang Kepo

Related Posts

indonesia
Nasional

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30
Riski Juniansyah
Nasional

Lifter Rizki Juniansyah Raih 2 Medali Emas dari Kejuaraan Dunia Angkat Besi di Norwegia

8 Oktober 2025 | 07:00
Lorde
Nasional

Serukan Dukungan untuk Palestina, Apple Music Israel Hapus Lagu-lagu Lorde

7 Oktober 2025 | 18:45
Drakor
Nasional

Spoiler Shins Project Episode 8: Seon Mi Curhat dengan Philip

7 Oktober 2025 | 17:52
viral akad nikah virtual
Nasional

Akad Nikah Secara Virtual Viral di Medsos, Ternyata Begini Hukumnya

7 Oktober 2025 | 17:24
Lowongan kerja di Toyota Nasmoco
Nasional

Info Lowongan Kerja Toyota Nasmoco Group, Terbuka untuk D3 Semua Jurusan

7 Oktober 2025 | 17:16
Load More
Next Post
Polisi Ungkap Mafia Elpiji 3 Kilogram di Kota Cilegon Beromzet Miliaran, Berawal dari Warga yang Kepo

Polisi Ungkap Mafia Elpiji 3 Kilogram di Kota Cilegon Beromzet Miliaran, Berawal dari Warga yang Kepo

Samsung Luncurkan Galaxy S25, Chipset Baru Bikin Harga Melonjak?

Samsung Luncurkan Galaxy S25, Chipset Baru Bikin Harga Melonjak?

MUI Lebak Tak Terima Korban Judol Jadi Penerima Bansos: Bagaimana Jika......

MUI Lebak Tak Terima Korban Judol Jadi Penerima Bansos: Bagaimana Jika......

BPBD Kabupaten Lebak Naik Kelas, Lowongan Jadi Pejabat Eselon II Baru Terbuka

BPBD Kabupaten Lebak Naik Kelas, Lowongan Jadi Pejabat Eselon II Baru Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 930 Honorer di Kota Cilegon Terancam Pemecatan, Tidak Masuk Data PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang Pasir di Cilegon Untung Ratusan Juta, Order Naik 2 Kali Lipat Sejak Penutupan Tambang Parung Panjang Bogor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RBC dan Telkom Banten Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis Bagi Ratusan UMKM di Kota Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Makanan Rebusan di Kota Serang Melejit, Gaya Hidup Sehat Sedang Jadi Tren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bojonegara Banjir Truk Tambang, Mahasiswa Desak Penertiban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • IGI Kota Serang Dorong Pengalokasian Dana BOSDA untuk Guru Honorer Bersertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazriel Pemain Muda Persib Bandung Bangga Menjadi Bagian Timnas U17

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inovatif! Mahasiswa Unpam Serang Kenalkan Prototype Pendeteksi Gempa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

petani

Masalah Administratif Sebabkan Ratusan Ribu Petani Belum Tebus Pupuk Subsidi

8 Oktober 2025 | 08:35
HUT

Link Twibbon HUT Kabupaten Serang ke-499, Pasang Fotomu Sekarang Juga

8 Oktober 2025 | 08:26
ucapan

10 Ucapan untuk Perayaan HUT Kabupaten Serang ke-499, Yuk Ramaikan

8 Oktober 2025 | 08:18
indonesia

Pertemuan Indonesia Melawan Irak, Irak 8 Kali Menang Indonesia Tidak Gentar

8 Oktober 2025 | 07:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda