BANTENRAYA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar.
Para mahasiswa tersebut menuntut Perda pernyertaan modal ke BJB tak jadi dilaksanakan pada hearing di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (23/1).
Ketua Umum HMI Cilegon Rahmat Hidayatullah mengatakan, hearing tersebut dilakukan oleh para mahasiswa HMI cabang Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi pembatalan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar.
Baca Juga: Antisipasi Kondisi Darurat, DKPP Serang Siapkan 4.000 Ton Cadangan Beras
“Kami menganggap bahwa Perda ini tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat Kota Cilegon, apalagi saat ini Pemkot sedang defisit anggaran,” kata Rahmat kepada Banten Raya.
Menurutnya, Perda tersebut sangat ditentang untuk disahkan karena tak sesuai dengan kondisi Pemkot Cilegon.
“Dari Perda ini kami turut memperhatikan kondisi BJB yang banyak memiliki masalah keuangan dan Pemkot juga sedang mengalami defisit keuangan,” ucapnya.
Baca Juga: Kejati Banten Resmikan Posko di Pelabuhan Merak, Cegah Penyelundupan Narkoba Antar Pulau
Ia mengungkapkan, tak seharusnya Pemkot akan mengesahkan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar ditengah situasi genting defisit anggaran.
“Defisit anggaran menimbulkan banyak penderitaan bagi pemerintah Kota Cilegon seperti honor guru, linmas dan kader yang tak kunjung dibayarkan, maka ini tak seharusnya terjadi,” ungkapnya.
HMI sangat menprihatinkan Pemkot Cilegon memprioritaskan Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar tersebut.
Baca Juga: Tindaklajuti Protes Warga, Dewan Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mekarsari
“Modal untuk ke BJB itu lebih baik dipergunakan untuk membayar guru honorer yang belum dibayarkan sampai hari ini,” jelasnya.
Mahasiswa yang tergabung dalam HMI cabang Kota Cilegon tersebut, tegas menolak penyertaan modal ke Bank BJB dan meminta pemerintah menarik modal ke Bank BJB.
Sementara itu, Ketua Bapemperda Rahmatullah yang turut menghadiri hearing dengan HMI di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon tersebut menyampaikan, program itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada terkait pengusulan dan pembahasannya pada 2023 lalu.
Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Serang Capai 1.656 Unit, Dinkes dan DPUPR Terbanyak
“Ini sudah sesuai dengan mekanisme, jadi dimana pengusulan dan pembahasan nya sudah sejak tahun 2023, dan di tahun 2024 itu pengesahan nya karena ada proses perundangan yang harus dilewati seperti evaluasi oleh provinsi dan lainya,” ucapnya.
Dikatakannya, modal yang akan di Investasikan ke Bank BJB merupakan investasi yang dapat menguntungkan untuk Kota Cilegon kedepannya.
“Investasi ini dapat menguntungkan Kota Cilegon, kita sudah mendapat sekitar Rp 80 miliar deviden dari nilai investasi kita yang hari ini sekitar Rp 25 miliar,” tuturnya.
Baca Juga: Beredar Isu Kabar Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, BKPSDM Kota Serang Sebut Hoax
Hearing penolakan pengesahan Perda Penyertaan Modal ke Bank BJB sebesar Rp100 Miliar turut serta dihadiri oleh Pengurus HMI Cilegon, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Ketua II DPRD Cilegon Masduki, Anggota Bapemperda Andi Kurniyadi, Perwakilan Bank BJB Cilegon Lega, dan bebeapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon.***