BANTENRAYA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menyoroti lonjakan angka pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Fenomena ini dianggap menjadi sorotan serius, mengingat jumlah ASN yang diberhentikan akibat pelanggaran kepegawaian terus meningkat dari tahun ke tahun.
Sekretaris Komisi I DPRD Banten, Umar Bin Barmawi, mengungkapkan keprihatinan terhadap capaian tersebut. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai lemahnya kedisiplinan ASN menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran.
Baca Juga: Fasilitas Pendidikan Kurang, Warga Rajeg Inginkan Pemprov Banten Bangun SMK Baru
“Kami sangat prihatin dengan data yang menunjukkan peningkatan pelanggaran oleh ASN. Jumlah yang diberhentikan tahun ini jauh lebih tinggi dibandingkan tahun lalu. Ini menjadi cerminan buruk terhadap kedisiplinan di lingkungan Pemprov Banten,” tegas Umar, Kamis (23/1/2025).
Diketahui, data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten menunjukkan, sepanjang tahun 2024, sebanyak 43 ASN terlibat dalam pelanggaran kepegawaian, naik signifikan hingga 72 persen dibandingkan tahun 2023, yang hanya mencatat 25 kasus. Dari jumlah tersebut, 10 ASN telah diberhentikan secara permanen.
Umar mengungkapkan, pihaknya mendesak agar BKD dapat lebih aktif mengadakan pembinaan dan pelatihan guna meningkatkan profesionalisme ASN. Ia menegaskan pentingnya upaya preventif agar kasus serupa tidak berulang di kemudian hari.
Baca Juga: HMI Cilegon Protes Perda Penyertaan Modal ke BJB, Sebut Pemkot Defisit Anggaran
“Kami mendorong BKD untuk memperkuat program pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan. Jangan sampai tren pelanggaran ini terus meningkat. Semua pihak, termasuk seluruh stakeholder di Pemprov Banten, harus bekerja sama untuk menciptakan ASN yang lebih disiplin dan taat aturan,” tegasnya.
Umar juga berharap, adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja ASN di semua level, terutama dari para pimpinan di setiap instansi.
“Kedisiplinan harus menjadi prioritas. Ini bukan hanya demi menjaga citra Pemprov Banten, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Baca Juga: Antisipasi Kondisi Darurat, DKPP Serang Siapkan 4.000 Ton Cadangan Beras
Sementara itu, sebelumnya Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin BKD Banten, Aan Fauzan Rahman, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan ASN mencakup berbagai tingkat, mulai dari pelanggaran ringan hingga tindak pidana berat.
“Jenis pelanggaran sangat beragam. Beberapa di antaranya masuk kategori ringan, namun ada pula yang melibatkan tindak pidana serius sehingga harus berujung pada pemberhentian,” kata Aan.***
















