Selasa, 17 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 17 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

HMI Cilegon Protes Perda Penyertaan Modal ke BJB, Sebut Pemkot Defisit Anggaran

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
23 Januari 2025 | 21:08
HMI Cilegon Protes Perda Penyertaan Modal ke BJB, Sebut Pemkot Defisit Anggaran

Mahasiswa HMI cabang Cilegon yang melakukan hearing di ruang rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (23/1). Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Cilegon meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar.

Para mahasiswa tersebut menuntut Perda pernyertaan modal ke BJB tak jadi dilaksanakan pada hearing di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon, Kamis (23/1).

Ketua Umum HMI Cilegon Rahmat Hidayatullah mengatakan, hearing tersebut dilakukan oleh para mahasiswa HMI cabang Kota Cilegon untuk menyampaikan aspirasi pembatalan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Antisipasi Kondisi Darurat, DKPP Serang Siapkan 4.000 Ton Cadangan Beras

“Kami menganggap bahwa Perda ini tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat Kota Cilegon, apalagi saat ini Pemkot sedang defisit anggaran,” kata Rahmat kepada Banten Raya.

Menurutnya, Perda tersebut sangat ditentang untuk disahkan karena tak sesuai dengan kondisi Pemkot Cilegon.

“Dari Perda ini kami turut memperhatikan kondisi BJB yang banyak memiliki masalah keuangan dan Pemkot juga sedang mengalami defisit keuangan,” ucapnya.

BACAJUGA:

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Baca Juga: Kejati Banten Resmikan Posko di Pelabuhan Merak, Cegah Penyelundupan Narkoba Antar Pulau

Ia mengungkapkan, tak seharusnya Pemkot akan mengesahkan Perda Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar ditengah situasi genting defisit anggaran.

“Defisit anggaran menimbulkan banyak penderitaan bagi pemerintah Kota Cilegon seperti honor guru, linmas dan kader yang tak kunjung dibayarkan, maka ini tak seharusnya terjadi,” ungkapnya.

HMI sangat menprihatinkan Pemkot Cilegon memprioritaskan Penyertaan Modal ke Bank Jabar Banten (BJB) senilai Rp100 Miliar tersebut.

Baca Juga: Tindaklajuti Protes Warga, Dewan Desak Penutupan Tambang Ilegal di Mekarsari

“Modal untuk ke BJB itu lebih baik dipergunakan untuk membayar guru honorer yang belum dibayarkan sampai hari ini,” jelasnya.

Mahasiswa yang tergabung dalam HMI cabang Kota Cilegon tersebut, tegas menolak penyertaan modal ke Bank BJB dan meminta pemerintah menarik modal ke Bank BJB.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Rahmatullah yang turut menghadiri hearing dengan HMI di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon tersebut menyampaikan, program itu telah sesuai dengan mekanisme yang ada terkait pengusulan dan pembahasannya pada 2023 lalu.

Baca Juga: Kendaraan Dinas Pemkot Serang Capai 1.656 Unit, Dinkes dan DPUPR Terbanyak

“Ini sudah sesuai dengan mekanisme, jadi dimana pengusulan dan pembahasan nya sudah sejak tahun 2023, dan di tahun 2024 itu pengesahan nya karena ada proses perundangan yang harus dilewati seperti evaluasi oleh provinsi dan lainya,” ucapnya.

Dikatakannya, modal yang akan di Investasikan ke Bank BJB merupakan investasi yang dapat menguntungkan untuk Kota Cilegon kedepannya.

“Investasi ini dapat menguntungkan Kota Cilegon, kita sudah mendapat sekitar Rp 80 miliar deviden dari nilai investasi kita yang hari ini sekitar Rp 25 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Beredar Isu Kabar Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV, BKPSDM Kota Serang Sebut Hoax

Hearing penolakan pengesahan Perda Penyertaan Modal ke Bank BJB sebesar Rp100 Miliar turut serta dihadiri oleh Pengurus HMI Cilegon, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Wakil Ketua II DPRD Cilegon Masduki, Anggota Bapemperda Andi Kurniyadi, Perwakilan Bank BJB Cilegon Lega, dan bebeapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Cilegon.***

Editor: Administrator
Tags: Bank Jabar Banten (BJB)HMI CilegonpembatalanPerda penyertaan modalRp100 miliar
Previous Post

Antisipasi Kondisi Darurat, DKPP Serang Siapkan 4.000 Ton Cadangan Beras

Next Post

Fasilitas Pendidikan Kurang, Warga Rajeg Inginkan Pemprov Banten Bangun SMK Baru

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More

Popular

  • Agnes Jennifer

    Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Unggah Momen Harmonis Keluarga, Kapolsek Taman Sidoarjo Banjir Kritik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda