BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mulai mencicil dana cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Serang tahun 2029.
Pencicilan dana cadangan Pilkada tahun 2029 itu dilakukan, karena anggaran untuk pesta demokrasi itu cukup besar bagi Pemkot Serang.
Pencicilan dana cadangan Pilkada tahun 2029 itu terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu 13 November 2024.
Baca Juga: Defisit Rp 18 Miliar, APBD Kota Serang Tahun 2025 Disetujui Rp 1,5 Triliun
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Muhammad Farhan Azis, dan Wakil Ketua III DPRD Kota Serang Hasan Basri.
Penjabat atau Pj Walikota Serang Nanang Saefudin, dan Pj Sekretaris Daerah Kota Serang Imam Rana Hardiana beserta jajarannya pun mengikuti rapar paripurna.
Penjabat Walikota Serang Nanang Saefudin mengatakan, dana cadangan Pilkada tahun 2029 mulai dianggarkan di APBD Kota Serang tahun 2025 sebesar Rp 5 miliar.
Baca Juga: 2.650 Kader Cilegon Mandiri Siap Jadi Penggerak Pemberdayaan Ekonomi Lokal
“Kita juga di tahun 2025 sudah menganggarkan Rp 5 miliar untuk dana cadangan Pilkada tahun 2029. Tahun 2026 kita anggarkan lagi Rp 10 miliar, tahun 2027 sebesar Rp 10 miliar, jadi Rp 35 miliar seluruhnya,” ujar Nanang, kepada Bantenraya.com.
“Dan itu Alhamdulillah. Jadi nanti kalau sudah dana cadangan seperti tahun-tahun kemarin. Pilkada kan cukup besar bagi Kota Serang. Tapi kalau dicadangkan dari per tahun nanti di akhir tahun tidak mengganggu kegiatan pembangunan yang ada di Kota Serang, karena kita sudah mencadangkan dari tahun ke tahun.
“Kalau dari Rp 35 miliar juga belum cukup, maka itu bisa dilakukan melalui pembahasan APBD lainnya,” katanya.
Baca Juga: KPU Cilegon Siapkan Simulasi Tungsura, Perkirakan Waktu Pemungutan Bisa Mencapai 17 Jam
Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Roni Alfanto mengatakan, agenda rapat paripurna ada tiga pembahasan, salah satunya mengenai pembentukan dana cadangan Pilkada Kota Serang tahun 2029.
“Alhamdulillah agenda paripurna hari ini ada tiga. Persetujuan APBD tahun 2025, pembentukan dana cadangan dan pencabutan Raperda yang bertentangan dengan perundang-undangan,” ujar Roni, kepada Banten Raya. ***