BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon mengingatkan agar warga tidak sembarangan membetulkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang roboh di jalan.
Sebab, hal itu berpotensi menjadi masalah dan salah paham atau dianggap malah melakukan pengrusakan APK.
Kepala Divisi Hukum KPU Kota Cilegon Agung Kurniansyah menjelaskan, meski niatnya adalah baik membenarkan posisi APK.
Namun, hal itu malah bisa berpotensi menjadi masalah dan malah sebaliknya dianggap melakukan pengrusakan.
“Kami mengingatkan jangan sembarangan membetulkan APK yang roboh atau copot. Sebaiknya, warga cukup memberikan kabar kepada penyelenggara baik dari unsur KPU dan Bawaslu pada tingkatannya. Atau langsung ke Tim Sukses pasangan calon dan partai politiknya,” katanya saat sosialisasi Pilkada di salah satu cafe, Sabtu (26/10) petang.
Termasuk, lanjut Agung, warga bisa menyampaikan adanya APK roboh dan copot di jalan kepada Satpol PP setempat.
Baca Juga: Untirta Kembali Menambah Guru Besar, Siap Memajukan Indonesia
Hal itu untuk menghindari tuduhan pengrusakan APK yang bisa saja dituduhkan.
“Malah bisa salah paham nantinya. Sebaiknya laporkan saja. Bisa juga ke Satpol PP. Intinya kami ingatkan jangan sembarang membetulkan APK, bisa ada potensi salah paham,” ujarnya.
Terlebih lagi, kata mantan Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilegon ini, untuk dugaan pengrusakan APK tersebut bisa dikenai hukuman pidana.
“Hukumannya itu bisa pidana. Jadi sebaiknya laporkan saja kepada yang berwenang. Jangan dibetulkan sendiri. Ini kami mengingatkan itu kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk proses tahapan sendiri, papar Agung, saat ini tengah masuk tahapan kampanye dan juga Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Dimana, orang bisa mengajukan pindah memilih baik itu pekerja, mahasiswa lainnya.
“Sekarang tengah tahapan DPTb. Jadi silahkan bagi yang bekerja bisa mengajukan pindah memilih bagi yang beridentitas warga Banten,” jelasnya.
Baca Juga: Jambore Kepemiluan Provinsi Banten Sukses Digelar, dan Ditutup Upacara Api unggun
Sementara itu, sebelumnya Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Cilegon Nunung Nurjanah menyampaikan, pihak KPU KOta Cilegon juga telah memfasilitasi iklan billboard dan APK untuk tiga pasangan calon. Dimana, titiknya sudah ditentukan.
“APK itu kan bentuknya macam-macam, ada reklame, spanduk dan umbul-umbul. Reklame juga kan ada billboard, videotron, dan baliho,” ujarnya.
Untuk penentuan titik pemasangan, papar Nunung, Ada enam lokasi pemasangan APK Pilkada yang difasilitasi oleh KPU untuk kampanye paslon, itu sudah ada hasilnya dari undian dengan para LO ketiga paslon.
Baca Juga: Pemkot Serang Tambah Unit Sekolah Baru SMP Negeri di Kota Serang, Ini lokasinya
“Ada juga Bawaslu yang dilibatkan untuk lokasi pemasangan APK Pilkada yang difasilitasi KPU,” pungkasnya.***