BANTENRAYA.COM– Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024 telah memasuki masa verifikasi dan pengumuman hasil verifikasi.
Sejak dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2024 lalu, banyak para orang tua siswa yang masih mengeluhkan proses pelaksanaan PPDB 2024.
Keluhan tersebut dimulai dari proses pengunggahan data yang dianggap tidak jelas, sampai pada pengukuran jarak dari rumah ke sekolah tujuan.
Baca Juga: Marak Baliho Bacakada Rusak Estetika Kota, Pemda Didesak Tingkatkan Penerapan Perda K3
Salah seorang orang tua siswa bernama Wawan Satria, warga Kelurahan Karundang, Kota Serang mengeluhkan penerapan jalur zonasi yang dianggap tidak sesuai dan merugikan banyak pihak.
Pasalnya, Wawan menjelaskan bahwa anaknya tergeser dari sekolah pilihannya, yaitu SMAN 2 Kota Serang. Padahal, kata dia, jarak rumah mereka cukup dekat dengan sekolah tersebut.
“Awalnya, anak saya tercatat di sistem PPDB SMAN 2 Kota Serang, tapi saat saya cek kembali, nama anak saya tidak lagi muncul dalam daftar. Padahal, jarak dari rumah ke sini (SMAN 2 Kota Serang,-red) hanya sekitar 1.400 meter, masih satu kelurahan, yang seharusnya masuk dalam zonasi,” jelasnya, pada Senin (24/6/2024) lalu.
Baca Juga: Dapat Tambahan Alokasi, Distan Sebut Ketersedian Pupuk di Banten Melimpah
Menanggapi hal itu, salah seorang anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, selama pelaksanaan PPDB 2024 berlangsung, pihaknya cukup banyak menemui kasus seperti yang dialami oleh Wawan.
Dede menjelaskan, dalam proses PPDB jalur zonasi memang yang akan lolos sistem adalah mereka yang memiliki jarak terdekat dengan sekolah.
“Sebenarnya 1,4 (kilometer,-red) itu cukup jauh ya. Tahun lalu aja kan terjauh itu di satu kilometer-an. Tapi nanti kita cek, untuk yang terjauhnya berapa. Karena kalau 1,4 kilometer gak keterima tapi ada yang 1,8 kilometer diterima, itu masalah. Tapi kalau paling terjauhnya 1,2 kilometer, ya memang wajar,” kata Dede saat dihubungi Banten Raya, Selasa (25/6/2024)
Baca Juga: Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang, Pantarlih Siap Lakukan Pencoklitan
Dede juga mengatakan, banyak kasus serupa yang dialami oleh orang tua siswa saat mendaftar ke sekolah pilihannya. Ia menerangkan, sebelum terpenuhinya kuota jalur zonasi, jarak terjauh dari sekolah bisa bervariasi. Namun, apabila sudah terpenuhi kuotanya, maka secara otomatis mengalami sistem gugur.
“Jadi kan kalau zonasi itu kuotanya memang 50 persen dari total semuanya. Nah misal 50 persen ini berapa, katakanlah 2000 siswa. Kalau kuota 2000 siswa ini belum terpenuhi, maka jarak yang umpama 2 kilometer dari sekolah pun bisa masuk (ke dalam sistem,-red). Tapi kalau kuotanya sudah full, tapi masih ada yang mendaftar, maka itu berlaku sistem gugur,” terangnya.
“Misal dari kuota yang udah full itu jarak terjauh 1,5 kilometer, tapi ada yang daftar lagi jaraknya 1,3 kilometer. Maka otomatis yang 1,5 kilometer ini akan tergeser,” sambungnya.
Baca Juga: Gandeng Kyomi Ceramic, Puluhan Warga Kabupaten Serang Dilatih Membuat Keramik
Dede menuturkan, memang cukup banyak aduan dari masyarakat mengenai jalur zonasi di PPDB 2024 tahun ini. Ia menyebutkan, masih banyak orang tua siswa yang belum memahami aturan dan proses jalur zonasi.
“Ada lumayan (banyak,-red) yang ngadu, karena mungkin memang belum paham ya. Mungkin gak baca aturannya secara menyeluruh. Ya itu wajar, jadi banyak yang aduannya tidak sesuai dengan susbtansinya,” ujarnya.
Lebih lanjut Dede mengatakan, pihaknya meminta agar pihak sekolah dapat memverifikasi secara tepat mengenai jarak dari sistem jalur zonasi PPDB 2024
Baca Juga: Cegah Penyakit Polio, 231.500 Anak di Kabupaten Serang Bakal Diimunisasi.
“Kita lakukan pengawasan terus, kita upayakan jangan ada permainan di PPDB ini. Seperti tadi yang 1,4 kilometer itu, kita nanti cek, apakah ada yang jaraknya lebih jauh dari itu tapi keterima. Kalau ada ya kita akan panggil itu, berarti itu permainan,” pungkasnya.***