BANTENRAYA.COM – Maraknya pemasangan baliho para bakal calon kepala daerah (bacakada) yang tersebar di setiap sudut jalan, membuat keindahan dan estetika kota menjadi rusak.
Pasalnya, baliho dan spanduk para bacakada dipasang saling berjejeran dan bahkan tak jarang juga dipaku di pohon.
Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye ataupun penetapan calon kepala daerah.
Baca Juga: Dapat Tambahan Alokasi, Distan Sebut Ketersedian Pupuk di Banten Melimpah
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.
Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).
“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” kata Zainal saat dihubungi, Selasa (25/6/2024)
Baca Juga: Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang, Pantarlih Siap Lakukan Pencoklitan
Zainal mengatakan penertiban baru dapat dilakukan oleh Bawaslu apabila sudah ditetapkan calon-calon kepala dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia menerangkan, saat ini untuk penertiban reklame, poster dan baliho yang terpasang di sudut-sudut jalan adalah kewenangan Pemda.
“Kita melihat dari sudut pandang timeline aja, kan sekarang belum ada penetapan (cakada,-red), ya berarti itu masih ranahnya Pemda. Pemda harus cek apakah reklame-reklame atau poster, baliho, itu berizin, berbayar, atau tidak,” terangnya.
Baca Juga: Gandeng Kyomi Ceramic, Puluhan Warga Kabupaten Serang Dilatih Membuat Keramik
“Kemudian juga dari sisi keindahannya, apakah itu mengganggu keindahan lingkungan atau tidak. Pemda yang harus bergerak menertibkan itu. Sekarang kan belum jadi ranahnya kita karena belum ada aturan dan perundangan yang mengikat itu, jadi masih kewenangan Pemda dengan peraturan daerah (Perda) K3 nya,” sambungnya.
Zainal juga menjelaskan, adapun yang dinamakan APK adalah apabila sudah ditetapkannya calon oleh KPU dan terbit aturan perundangan tentang ketentuan kampanye.
“Kalau sekarang kan belum, jadi itu bukan termasuk sebagai kategori APK, lebih kepada alat pengiklan diri aja buat narsis atau nunjukin diri biar digaet partai politik. Dan kan bukan hanya itu, ada juga poster-poster iklan, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Cegah Penyakit Polio, 231.500 Anak di Kabupaten Serang Bakal Diimunisasi
“Jadi bukan kapasitas kita buat menertibkan itu. Pemda yang lebih berwenang untuk menertibkan itu,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya, Ketua Banten Antisipasipator Lingkungan Hidup Indonesia Banten, (Balhi Banten) Heri A. Sukri mengatakan, seharusnya pihak pemerintah atau APH yang berwenang bisa bertindak tegas untuk menertibkan apa yang menjadi amanat dalam Perda tentang K3 dan retribusi.
Menurutnya, aturan mengenai K3 itu sudah sangat jelas. Sehingga pemda harus bisa menerapkan aturan yang sudah dibuat dan disetujui bersama tersebut.
Baca Juga: Sudah Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain, PKS Usung Najib Hamas di Pilbup Serang 2024
“Itu memang tentu tanggung jawab pelaksana K3, kalau mau melaksanakan perda itu. Kalau tidak mau dilaksanakan regulasi perda, hapus aja itu perda. Sekalian aja kasih putusan bahwa K3 tidak berlaku. Jika tidak mau dilaksanakan,” katanya.
“Pemerintah harus benar-benar tegas dalam menerapkan perda ini. Kan dibuat dengan anggaran yang besar dari uang rakyat. Jangan hanya dijadikan pajangan saja. Kalau melihat konteks kenyamanan, masyarakat ini berjak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Ini kan pada nyampah-nyampah udah kaya tidak ada aturan,” sambungnya.***