Sabtu, 4 Oktober 2025
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 4 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Marak Baliho Bacakada Rusak Estetika Kota, Pemda Didesak Tingkatkan Penerapan Perda K3

Banten Raya Oleh: Banten Raya
25 Juni 2024 | 20:55
Marak Baliho Bacakada Rusak Estetika Kota, Pemda Didesak Tingkatkan Penerapan Perda K3

Poster Iklan dan spanduk bakal calon kepala daerah yang mengotori setiap sudut jalan. Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Maraknya pemasangan baliho para bakal calon kepala daerah (bacakada) yang tersebar di setiap sudut jalan, membuat keindahan dan estetika kota menjadi rusak.

Pasalnya, baliho dan spanduk para bacakada dipasang saling berjejeran dan bahkan tak jarang juga dipaku di pohon.

Padahal, saat ini belum memasuki masa kampanye ataupun penetapan calon kepala daerah.

Baca Juga: Dapat Tambahan Alokasi, Distan Sebut Ketersedian Pupuk di Banten Melimpah

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Zainal Muttaqin mengatakan, spanduk-spanduk bacakada tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Bawaslu untuk menertibkannya.

Karena, kata dia, saat ini proses pendaftaran untuk menjadi calon kepala daerah belum dimulai. Sehingga, spanduk ataupun baliho yang terpasang di jalanan tidak dinilai sebagai alat peraga kampanye (APK).

“Kalau sekarang kan belum penetapan ya, belum buka pendaftaran (cakada,-red) juga. Jadi, itu bukan termasuk APK, dan bukan ranah kami (Bawaslu,-red). Itu kewenangan dan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda,-red) untuk menerapkan peraturan K3 (ketertiban, kebersihan, dan keindahan),” kata Zainal saat dihubungi, Selasa (25/6/2024)

Baca Juga: Daftar Pemilih di Kabupaten Serang Berkurang, Pantarlih Siap Lakukan Pencoklitan

Zainal mengatakan penertiban baru dapat dilakukan oleh Bawaslu apabila sudah ditetapkan calon-calon kepala dan wakil kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BacaJuga

Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
trans banten

Rayakan HUT Provinsi Banten Ke-25, Bus Trans Banten Digratiskan Pemprov Banten hingga Akhir 2025

4 Oktober 2025 | 11:31
hut provinsi banten

HUT Provinsi Banten Ke-25, Ada Ribuan Jajanan Gratis untuk Masyarakat

4 Oktober 2025 | 09:59

Ia menerangkan, saat ini untuk penertiban reklame, poster dan baliho yang terpasang di sudut-sudut jalan adalah kewenangan Pemda.

“Kita melihat dari sudut pandang timeline aja, kan sekarang belum ada penetapan (cakada,-red), ya berarti itu masih ranahnya Pemda. Pemda harus cek apakah reklame-reklame atau poster, baliho, itu berizin, berbayar, atau tidak,” terangnya.

Baca Juga: Gandeng Kyomi Ceramic, Puluhan Warga Kabupaten Serang Dilatih Membuat Keramik

“Kemudian juga dari sisi keindahannya, apakah itu mengganggu keindahan lingkungan atau tidak. Pemda yang harus bergerak menertibkan itu. Sekarang kan belum jadi ranahnya kita karena belum ada aturan dan perundangan yang mengikat itu, jadi masih kewenangan Pemda dengan peraturan daerah (Perda) K3 nya,” sambungnya.

Zainal juga menjelaskan, adapun yang dinamakan APK adalah apabila sudah ditetapkannya calon oleh KPU dan terbit aturan perundangan tentang ketentuan kampanye.

“Kalau sekarang kan belum, jadi itu bukan termasuk sebagai kategori APK, lebih kepada alat pengiklan diri aja buat narsis atau nunjukin diri biar digaet partai politik. Dan kan bukan hanya itu, ada juga poster-poster iklan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Baca Juga: Cegah Penyakit Polio, 231.500 Anak di Kabupaten Serang Bakal Diimunisasi

“Jadi bukan kapasitas kita buat menertibkan itu. Pemda yang lebih berwenang untuk menertibkan itu,” imbuhnya.

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Banten Antisipasipator Lingkungan Hidup Indonesia Banten, (Balhi Banten) Heri A. Sukri mengatakan, seharusnya pihak pemerintah atau APH yang berwenang bisa bertindak tegas untuk menertibkan apa yang menjadi amanat dalam Perda tentang K3 dan retribusi.

Menurutnya, aturan mengenai K3 itu sudah sangat jelas. Sehingga pemda harus bisa menerapkan aturan yang sudah dibuat dan disetujui bersama tersebut.

Baca Juga: Sudah Jajaki Koalisi dengan Parpol Lain, PKS Usung Najib Hamas di Pilbup Serang 2024

“Itu memang tentu tanggung jawab pelaksana K3, kalau mau melaksanakan perda itu. Kalau tidak mau dilaksanakan regulasi perda, hapus aja itu perda. Sekalian aja kasih putusan bahwa K3 tidak berlaku. Jika tidak mau dilaksanakan,” katanya.

“Pemerintah harus benar-benar tegas dalam menerapkan perda ini. Kan dibuat dengan anggaran yang besar dari uang rakyat. Jangan hanya dijadikan pajangan saja. Kalau melihat konteks kenyamanan, masyarakat ini berjak mendapatkan lingkungan hidup yang nyaman. Ini kan pada nyampah-nyampah udah kaya tidak ada aturan,” sambungnya.***

Tags: bacakadaBalihoestetika kota menjadi rusakK3Perda

Related Posts

Olahraga
Daerah

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten
Daerah

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
trans banten
Daerah

Rayakan HUT Provinsi Banten Ke-25, Bus Trans Banten Digratiskan Pemprov Banten hingga Akhir 2025

4 Oktober 2025 | 11:31
hut provinsi banten
Daerah

HUT Provinsi Banten Ke-25, Ada Ribuan Jajanan Gratis untuk Masyarakat

4 Oktober 2025 | 09:59
series iphone
Daerah

Tak Perlu Bingung, Ini 3 Series iPhone Terbaik Harga Rp 5 Jutaan

4 Oktober 2025 | 09:34
hut provinsi banten ke 25
Daerah

Kumpulan Ucapan HUT Provinsi Banten ke-25, Singkat Tapi Penuh Makna dan Harapan

4 Oktober 2025 | 09:24
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Saldo Hilang

Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

2 Oktober 2025 | 11:04
Logo HUT Banten ke-25

Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

24 September 2025 | 14:34
ziarah di Makam Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Dindikbud Kota Serang Ajak Ratusan Kepala Sekolah Ziarah ke Makam Sultan Maulana Hasanuddin

3 Oktober 2025 | 15:11
ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

30 September 2025 | 21:23
HUT Banten ke-25

13 Kegiatan Rangkaian Acara HUT Banten ke-25, Ada Festival Jajanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 13:13
GP Ansor Pandeglang

Pererat Silaturahmi Antar Ponpes, GP Ansor Pandeglang Gelar Liga Santri 2025

3 Oktober 2025 | 15:22
Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

teknik

7 Teknik Fotografi Dasar, Hasil Jepretan Bikin Mata Betah Melihat

semangka

Anti Zonk! Begini Cara Memilih Semangka, Dijamin Manis dan Segar

PAKO GROUP

Lowongan Kerja PAKO GROUP Terbaru Oktober 2025, Intip Persyaratannya

saldo dana

Terakhir Besok! Ada Saldo DANA Rp1 Juta Gratis, Begini Cara Ambilnya

xiaomi 17 pro max

Xiaomi 17 Pro Max Semakin Gila, Smartphone Rasa Game Boy

Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
teknik

7 Teknik Fotografi Dasar, Hasil Jepretan Bikin Mata Betah Melihat

4 Oktober 2025 | 13:00
semangka

Anti Zonk! Begini Cara Memilih Semangka, Dijamin Manis dan Segar

4 Oktober 2025 | 12:07
PAKO GROUP

Lowongan Kerja PAKO GROUP Terbaru Oktober 2025, Intip Persyaratannya

4 Oktober 2025 | 12:02
saldo dana

Terakhir Besok! Ada Saldo DANA Rp1 Juta Gratis, Begini Cara Ambilnya

4 Oktober 2025 | 11:55
xiaomi 17 pro max

Xiaomi 17 Pro Max Semakin Gila, Smartphone Rasa Game Boy

4 Oktober 2025 | 11:39

Recent News

Olahraga

Bakal Dilantik Sebagai Ketua KONI Kota Cilegon, Irfan Ali Hakim Minta Pengurus Kompak dan Solid

4 Oktober 2025 | 14:17
DPRD Banten

Andra Soni Kenang Peran Para Gubernur Terdahulu di Hari Jadi Banten ke 25

4 Oktober 2025 | 13:55
teknik

7 Teknik Fotografi Dasar, Hasil Jepretan Bikin Mata Betah Melihat

4 Oktober 2025 | 13:00
semangka

Anti Zonk! Begini Cara Memilih Semangka, Dijamin Manis dan Segar

4 Oktober 2025 | 12:07
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda