BANTENRAYA.COM – Sebanyak 122 warna negara asing (WNA) mengajukan tinggal di Kabupaten Serang sejak Januari hingga April 2024.
Para WNA yang mengajukan pembuatan surat keterangan tempat tinggal (SKTT) tersebut mayoritas tinggal dalam rangka bekerja.
Adapun paling banyak WNA itu berencana tinggal di daerah-daerah industri seperti di Serang barat dan Serang timur.
Baca Juga: Persikota Segel 3 Poin, Adhyaksa Farmel Pimpin Klasemen Grup D Babak 16 Besar Liga 3 Nasional
“Dari Januari sampai April sudah ada 122 WNA yang membuat SKTT, ada dari Korea dan dari Tiongkok,” ujar Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Warnerry Poetri, Rabu 22 Mei 2024.
Ia mengungkapkan, setiap tahunnya WNA yang mengajukan pembuatan SKTT cukup banyak. Pada tahun 2023 dari Januari hingga Desember tercatat 1.714 orang.
“Ada yang sendirian dan ada yang sama keluarganya. Tahun kemarin yang laki-laki 1.497 orang dan perempuan 217 orang,” katanya.
Baca Juga: Al Muktabar Minta Pengentasan Stunting Anak Baduy Menyesuaikan Adat
Nerry mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa WNA yang tinggal di Indonesia harus meiliki izin tinggal.
“Jadi mereka harus memiliki SKTT tapi sebelumnya harus memiliki KITAS (kartu izin tinggal terbatas) dulu. SKTT berlaku satu tahun dan harus diperpanjang setahun sekali,” ungkapnya.
Ia menuturkan, para WNA tersebut banyak tinggal di sekitar tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Partisipasi Pemilih Pemilu 2024 Tergolong Rendah, Kesbangpol Kabupaten Pandeglang Lakukan Ini
“Kalau yang datang tidak mengurus dokumen yang dipersyaratkan bisa dideportase,” katanya.***