BANTENRAYA.COM – Pelaksana Harian Sekretaris Daerah atau Plh Sekda Banten Virgojanti mewanti-wanti agar para aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tidak mengada-ada dalam melaksanaan proyek.
Hal itu diungkapkan usai ditangkapnya oknum pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan atau DKP Provinsi Banten atas dugaan kasus gratifikasi pembangunan proyek Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang.
Virgojanti mengatakan, sebagai ASN harus mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuat pekerjaan yang tidak ada atau fiktif. Karena, kata dia, bukan hanya menciderai nama baik diri sendiri, tapi juga nama institusi.
“Udahlah jangan ngada-ngada. Udah gak musim jual itu proyek izon izon gitu, udah nggak ada kaya gitu-gitu. Kerja yang bener aja sesuai aturan,” kata Virgojanti kepada Banten Raya, Senin, 13 Mei 2024.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Pelaku Tambang Pasir Di Lebak Terancam Pidana dan Denda Rp100 Miliar
Kendati demikian, Virgojanti juga meminta agar para pengusaha ataupun tender, tidak menggoda-goda pada ASN untuk melakukan hal-hal yang menjerumuskan.
Kata dia, perlu adanya timbal balik dari masyarakat untuk mencegah dan menghilangkan tindakan-tindakan yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.
“Makanya saya juga mengimbau agar masyarakat juga jangan mengoda-goda. Karena kan yang seperti itu karena ada supply and demandnya. Maka janganlah yang begitu-gitu. Kita inginkan agar membangun Banten yang baru, bersih dan lebih baik lagi,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai status kepegawaian oknum pejabat DKP yang ditangkap oleh Kejati Banten, Virgojanti mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pembangunan Tidak Merata, Forum RT RW Kota Serang Ngadu ke Sekda
Adapun status kepegawaiannya akan melihat dari hasil putusan proses hukum tersebut.
“Kita serahkan kepada Kejati dengan mematuhi proses hukum. Dan tentu karena dia adalah pegawai di Pemprov Banten, maka untuk status kepegawaiannya kita akan segara proses secara kepegawaian,” ujarnya.
Lebih lanjut Virgojanti juga mengatakan, pihaknya menegaskan agar para ASN tidak bermain-main dengan jabatan dan wewenang.
Ia juga mengimbau, kepada pengusaha yang ingin bekerja sama dengan Pemprov Banten untuk berhato-hati dan mematuhi aturan yang ada.
Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Serang Bongkar Paksa Bangunan Liar di Kragilan, Warga Khawatir Dijadikan Warem
“Janganlah, jangan kaya gitu, saya mengimbau makanya agar masyarakat terutama para pengusaha itu untuk berhati-hati apabila ada oknum ASN yang menjanjikan bisa ini bisa itu. Lihat di sistem kita dan patuhi aturan mekanisme yang ada. Dan untuk ASN juga jangan bermain-main dengan wewenang, dan jangan mengada-ngada pekerjaan yang sebenarnya tidak ada,” pungkasnya.
Sementara itu, sebelumnya, Pelaksana Harian Gubernur Banten Al Muktabar telah mengultimatum oknum pejabat DKP yang ditangkap oleh Kejati Banten.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya dan akan memproses secara kepegawaian melalui Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Provinsi Banten.
Baca Juga: Bukan Cilegon atau Tangerang, Ternyata Daerah Ini Penyumbang Inflasi Tertinggi di Banten
“Oh iya, itu sudah kita tindak, kita bebas tugaskan sementara dari jabatannya, sembari menunggu proses selanjutnya,” kata Al Muktabar.
“Makanya saya mengimbau agar para ASN jangan sekali-kali bermain-main dengan jabatan. Bekerja dengan baik dan jadikan jabatan itu adalah amanah kita untuk bisa bekerja lebih baik lagi,” imbuhnya.***