BANTENRAYA.COM – Aksi komplotan pelaku gembos ban, berhasil digagalkan saat melakukan aksinya di halaman Indomaret Jalan Jayadiningrat, Lingkungan Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Dalam peristiwa kejahatan jalanan itu, satu pelaku gembos ban berhasil ditangkap sedangkan tiga pelaku melarikan.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan kasus pencurian dengan modus gembos ban itu, terjadi pada Senin 29 April 2024 lalu.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Ayah di Kabupaten Serang Tega Berulang Kali Rudapaksa Anak Kandung
Sebelum kejadian, korban warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang baru saja menarik uang dari bank BCA.
“Peristiwa ini terjadi pada pukul 11.00 WIB, dengan TKP di dalam mobil Toyota Yaris warna silver yang sedang parkir di halaman Indomaret Indomaret,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa 7 Mei 2024.
Hengki menambahkan, korban yang baru saja mengambil uang dari Bank BCA diikuti oleh empat orang pelaku, menggunakan dua kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Coret 7 Panwascam, Tak Berhak Jadi Pengawas di Pilkada 2024
“Korban yang keluar dari BCA diikuti dan pada saat lengah pelaku menancapkan paku ke kendaraan korban,” ungkapnya.
Setelah itu diikuti hingga ke wilayah Kaujon mobil korban mengalami kempes ban. Disana pelaku menyampaikan korban bahwa ban kendaraannya kempes,” tambahnya.
Hengki menerangkan ketika korban hendak mengganti ban dengan ban serep, salah satu pelaku berinisial BS (22) warga Lampung secara diam-diam mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.
Baca Juga: Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sungai Cilengka Pandeglang Jalani Uji Laboratorium
“Pelaku melalui pintu kiri kendaraan membuka mobil korban dan mengambil tas selempang warna hitam yang berisikan buku tabungan, dan uang tunai senilai Rp2.500.000 beserta barang-barang lain yang ada di dalam tas,” terangnya.
Mengetahui hal itu, Hengki mengungkapkan korban meneriaki pelaku. Lantaran panik, pelaku yang berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor terjatuh. Sedangkan 3 rekannya berhasil kabur.
“Pelaku berusaha lari dan terjatuh berhasil diamankan masyarakat, sedangkan tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri,” ungkapnya.
Baca Juga: Penjelasan Ending The Midnight Studio, Ada Pesan Tersembunyi Studio Foto Malam Lanjut ke Season 2?
Hengki menegaskan saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota dan Polsek Serang masih melakukan pengembangan, dan memburu ketiga pelaku lainnya yang berhasil kabur saat dikejar masyarakat.
“Pelaku R, A dan D saat ini dalam DPO dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk Tersangka yang diamankan akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. ***
















