BANTENRAYA.COM – Seorang ayah di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial MS, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang Kota.
Sang ayah, pria berusia 44 tahun tersebut diduga telah menyetubuhi atau rudapaksa anak kandung sendiri yang masih berusia 17 tahun berulang kali.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung itu, bermula dari laporan masyarakat pada 24 April 2024.
Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Coret 7 Panwascam, Tak Berhak Jadi Pengawas di Pilkada 2024
“Kami langsung mengeluarkan surat tugas dan surat perintah penyelidikan,” katanya kepada awak media saat ekpose di Mapolresta Serang Kota pada, Selasa 7 Mei 2024.
Ia menerangkan, dari hasil penyelidikan pada 30 April 2024 kepolisian mendapatkan petunjuk berdasarkan informasi, keterangan sejumlah saksi-saksi dan visum dari rumah sakit.
“Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum yaitu dugaan menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terangnya.
Baca Juga: TAMAT! Drakor Blood Free Episode 9 dan 10 Sub Indo: Jam Tayang, Link Nonton Resmi dan Preview
Sofwan menjelaskan penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan MS sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lanjut, dan termasuk koordinasi dengan penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri,” jelasnya.
Sofwan menerangkan MS dan korban merupakan anak kandungnya. Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka dilakukan sejak bulan September hingga Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Diduga Tercemar Limbah Sawit, Sungai Cilengka Pandeglang Jalani Uji Laboratorium
“Berdasarkan kartu keluarga, hubungan antara terlapor terlapor atau pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” terangnya.
Sofwan menegaskan dari hasil pemeriksaan, modus perbuatan pelaku yaitu berpura-pura memberikan edukasi seksual, melalui tontonan video dewasa.
“Edukasi seksual, menunjukan video mesum kemudian menyetubuhi korban,” tegasnya.
Baca Juga: Usaha Kelapa Bakar Cukup Menjanjikan, Omzet Bisa Tembus Rp40 Juta Per Bulan
Sofwan memastikan tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Jadi kami kenakan dua pasal ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, plus 1 per tiga tambahan hukuman,” tandasnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh MS merupakan seorang tokoh dan dikenal sebagai adik pemilik Yayasan di wilayah Kabupaten Serang. (darjat) ***