BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon menggelar acara sosialisasi pemenuhan syarat mininal dukungan dan sebaran calon perseorangan pada Pilkada 2024.
Di mana, pada pekan depan tepatnya 5 Mei 2024 untuk pendaftaran pasangan calon persorangan akan dibuka.
Tahapannya sendiri, mulai dari penyerahan syarat dukungan dan sebaran hingga verifikasi dan penetapan akan dilakukan hingga 19 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, KPU sudah menetapkan SK KPU Kota Cilegon nomor 149 dengan syarat minimal dukungan persorangan berdasarkan daftar pemilih tetap atau DPT pada 324.562 pemilih dibagi 8,5 persen yakni 27,588 dukungan.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Buruh Internasional 2024, Cocok Jadikan Caption di WA, IG dan FB
“SK-nya sudah ditetapkan oleh kami, berdasarkan DPT dibagi 8,5 persen jadi 27,588 dukungan KTP,” jelasnya.
Urip menyampaikan, nantinya tahapan akan dibuka pada 5 Mei 2024 hingga nanti 19 Agustus 2024.
“Jadi dibuka pekan depan dan nanti sampai tahapannya pada 19 Agustus. Sebab, pada 29 Agustus sudah dibuka untuk pendaftaran Paslon Persorangan dan Partai Politik,” ujarnya.
Kordiv Teknis dan Pencalonan KPU Provinsi Banten Ahmad Toha menjelaskan, ada dua jalur untuk bisa menjadi pasangan calon dalam Pilkada yakni jalur persorangan dan jalur partai politik.
Baca Juga: Kode Voucher Shopee Terbaru Awal Mei 2024, Ayo Klaim dan Dapatkan Hadiah Jutaan Rupiah
“Untuk jalur partai tidak ribet karena hanya cukup memenuhu dukungan minimal syarat kursi. Namun, persorangan atau independen ini panjang. Tapi itu dua mekanismenya,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, pihaknya sudah menerima instruksi dari KPU RI untuk persiapan pencalonan. Dimana, didalamnya ada untuk calon walikota dari jalur perseorangan.
“Kami sudah menerima surat dari KPU RI untuk pencalonan baik dari partai politik dan perseorangan. Secara tahapan pada pekan ini nanti akan mulai dibuka pendaftaran syarat calon untuk jalur perseorangan,” jelasnya.
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menyampaikan, secara ketentuan nantinya para calon wajib menyertakan minimal 27.588 syarat dukungan dalam bentuk KTP kepada KPU Kota Cilegon. Ketentuan angka tersebut yakni diambil dari 8,5 persen jumah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 324.562 pemilih di Kota Cilegon.
Baca Juga: Tak Jera Dipenjara Lima Tahun, Warga Kota Serang Kembali Jualan Narkoba
Syarat tersebut, berdasarkan ketentuan pasal 41 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotikota menjadi UU.
“Pada poin 2 karena jumlah DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu maka harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Atau secara hitungan dari DPT 324,562 itu sebesar 27.587,77 dibulatkan menjadi 27.588 dukungan,” ucapnya.
Berdasarkan surat dari KPU RI nomor 605/PL.02.2-SD/05/2024 tersebut, papar Fatur, pihaknya juga akan menyediakan berbagai kelengkapan untuk pendaftaran, baik itu helpdesk dan perangkat lainnya.
“Nanti kami akan lengkapi semua. Termasuk juga kami akan menetapkan jumlah dukungan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sejauh ini, jelas Fatur, pihaknya belum mendapatkan konfirmasi dari para bakal calon yang punya keinginan untuk mendaftarkan sebagai Calon Walikota Cilegon dari jalur perseorangan.
“Belum ada yang kominikasi atau konsultasi,” jelasnya.***















