Minggu, 15 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 15 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
11 Januari 2024 | 05:00
Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta

Mulyani, Kepala Dinsos Kota Tangerang. Humas Pemkot Tangerang

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota Tangerang terus melakukan peningkatan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui program santunan kematian bagi warga miskin.

Santunan kematian diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Program santunan kematian diberikan melalui Dinas Sosial Kota Tangerang.

Santunan kematian tersebut diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

 Baca Juga: Duo Madrid Saling Berhadapan di Semifinal Piala Super Spanyol, Siapa Lebih Unggul?

Kepala Dinas Sosial atau Dinsos Kota Tangerang Mulyani mengatakan, santunan kematian tersebut merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 100 Tahun 2023.

Syarat utama yang harus dipenuhi adalah masyarakat harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

“Santunan ini diberikan untuk masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu. Jadi, mereka harus terdaftar di DTKS. Santunan yang diberikan yaitu sebesar Rp 3 juta rupiah per-jiwa. Termasuk bayi yang meninggal juga harus sudah terdaftar sebelumnya di DTKS. Setelah dilakukan verifikasi, maka santunan akan diberikan,” ungkapnya, Rabu, 10 Januari 2024.

Ia melanjutkan, ada beberapa ketentuan masyarakat kurang mampu yang tidak dapat diberikan santunan tersebut.

 Baca Juga: Pol PP Kota Cilegon Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam, Ada Café Jual Miras?

Di antaranya adalah bunuh diri, hukuman mati melalui putusan pengadilan, melakukan tindak kejahatan atau perbuatan pidana dengan putusan hukuman lebih dari satu tahun, menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dan atau bencana alam.

“Lalu, untuk masyarakat yang belum terdata di DTKS maka lakukan pengajuan melalui RT/RW setempat yang akan diteruskan ke Kelurahan, Kecamatan, dan terakhir di Dinas Sosial. Nanti, akan ada tim yang melakukan verifikasi lapangan,” lanjutnya.

Mulyani berharap, dengan adanya santunan kematian ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang yang kurang mampu dan tulang punggung keluarganya meninggal dunia.

BACAJUGA:

Jeni saat berangkat mudik lebaran menggunakan sepeda ke Purbalingga kemarin

Cerita Jeni Warga Purbalingga, Tempuh 510 KM Mudik dari Rangkasbitung Gunakan Sepeda

15 Maret 2026 | 16:46
Mobil dinas plat Merah milik Pemprov Banten. (Raffi/Bantenraya.com)

Peringatan dari DPRD Banten: ASN Jangan Sekali-kali Coba Bawa Plat Merah untuk Mudik!

15 Maret 2026 | 16:23
Ilustrasi. Korban terseret gelombang laut mengambang di Pantai Kondominium Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditemukan dalam keadaan meninggal, Sabtu 14 Maret 2026.  (pixabay/Miller_Eszter)

Korban Terseret Arus Pantai Lippo Carita asal Tangerang Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

15 Maret 2026 | 16:18
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar bangunan waralaba di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 14 Maret 2026 malam. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Waktu Mau Ramai Lebaran, Waralaba di Saketi Malah Kebakaran

15 Maret 2026 | 16:13

Sehingga, dapat meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

 Baca Juga: Hobi Cosplayer Jadi Peluang Dapatkan Cuan Bagi Anak Muda di Banten

“Mudah-mudahan, santunan ini dapat sedikit meringankan beban ekonomi bagi masyarakat Kota Tangerang. Silahkan buat surat permohonan kepada Wali Kota Tangerang melalui Kepala Dinas Sosial. Masyarakat diberikan waktu 40 hari kerja untuk mengurus surat-surat tersebut, terhitung sejak penduduk kurang mampu tersebut meninggal dunia,” tutupnya.

Sebagai informasi, masyarakat harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam permohonan Santunan Kematian, yaitu fotokopi akta kematian empat lembar, surat pernyataan dan kuasa waris dari yang bersangkutan bermaterai dan diketahui oleh kelurahan setempat.

Selain itu, juga surat keterangan terdaftar di DTKS, KTP-el pemohon, KK penduduk miskin yang meninggal dunia, Surat keterangan dari bidan atau dokter, dan kelurahan untuk bayi dari penduduk miskin yang meninggal pada saat baru lahir, dan nomor rekening pemohon.***

 

Tags: Ahli WarisKota TangerangMiskinsantunan kematian
Previous Post

Aklamasi! Suja’i A Sayuti Kembali Pimpin Aspekindo Banten 5 Tahun ke Depan

Next Post

Netralitas Duta Besar Saat Pemilu 2024 di Luar Negeri Jadi Sorotan, Kejanggalan 2014 dan 2019 Kembali Diungkit

Related Posts

Jeni saat berangkat mudik lebaran menggunakan sepeda ke Purbalingga kemarin
Daerah

Cerita Jeni Warga Purbalingga, Tempuh 510 KM Mudik dari Rangkasbitung Gunakan Sepeda

15 Maret 2026 | 16:46
Mobil dinas plat Merah milik Pemprov Banten. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Peringatan dari DPRD Banten: ASN Jangan Sekali-kali Coba Bawa Plat Merah untuk Mudik!

15 Maret 2026 | 16:23
Ilustrasi. Korban terseret gelombang laut mengambang di Pantai Kondominium Lippo, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, ditemukan dalam keadaan meninggal, Sabtu 14 Maret 2026.  (pixabay/Miller_Eszter)
Daerah

Korban Terseret Arus Pantai Lippo Carita asal Tangerang Ditemukan dalam Keadaan Meninggal

15 Maret 2026 | 16:18
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan api yang membakar bangunan waralaba di Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Sabtu 14 Maret 2026 malam. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Mau Ramai Lebaran, Waralaba di Saketi Malah Kebakaran

15 Maret 2026 | 16:13
DPW PPP Provinsi Banten menggelar Musyawarah Wilayah (Muswil) VI di salah satu hotel di Kota Tangerang, Sabtu (14/3/2026). (Dokumentasi DPW PPP Banten)
Daerah

PPP Banten Gelar Muswil VI, Percepat Konsolidasi Jelang Pemilu 2029

15 Maret 2026 | 15:53
Resep nastar enak untuk Lebaran 2026. (Instagram/ @vthree2107)
Daerah

Gampang Banget! Resep Nastar yang Glowing dan Lumer di Mulut, Bisa Hasilkan 3 Toples

15 Maret 2026 | 15:35
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagi-bagi Takjil Gratis untuk Warga, Siswa dan Wali Murid SMP Negeri 5 Kota Serang Tebar Kebaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda