BANTENRAYA.COM – Perkumpulan Jaga Pemilu menyorot netralitas penyelenggara pemilu di luar negeri.
Ini karena hampir mayoritas duta besar atau kepala perwakilan di luar negeri merupakan perwakilan dari partai politik atau relawan.
Salah satu inisiator Perkumpulan Jaga Pemilu Wahyu Susilo mengungkapkan, posisi Duta Besar atau Kepala Perwakilan yang berasal dari parpol atau relawan secara tidak langsung akan memengaruhi netralitas.
“Ini sudah terjadi pada pemilu 2014 ketika ada kejanggalan dari salah satu calon dari parpol saat kami menemukan 35 ribu surat suara dengan satu coblosan. Lalu pada 2019, terjadi peristiwa di Malaysia di mana ditemukan surat suara yang sudah tercoblos, mencoblos calon legislatif yang juga putra Duta Besar Rusdi Kirana,” kata Wahyu saat menjadi pembicara di diskusi Netralitas Aparat dalam Pemilu yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu, Rabu, 10 Januari 2024.
Baca Juga: Warga Miskin di Kota Tangerang Meninggal Dunia, Ahli Waris Dapat Santunan Kematian Rp 3 Juta
Kata Wahyu, atase pertahanan juga rawan tidak netral saat pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri, karena peran atase pertahanan sangat kuat terkait pengamanan dan juga menjadi bagian dari desk pemilu.
Wahyu menilai, kualitas penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri terus merosot.
Salah satu alasannya karena tidak ada lagi desk pemilu di bawah Kementerian Luar Negeri yang bertugas mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di luar negeri.
“Pada 2004, 2009 dan 2014 ada desk pemilu yang dikelola Kemenlu dan ini cukup membantu penyelenggaraan pemilu di luar negeri, memastikan distribusi dan lain-lain. Setelah 2014, tidak ada lagi desk pemilu. Dan dalam perbandingan kami, memang hasilnya kacau balau,” ungkapnya.
Baca Juga: Aklamasi! Suja’i A Sayuti Kembali Pimpin Aspekindo Banten 5 Tahun ke Depan
Wahyu yang juga Direktur Eksekutif Migrant Care merekomendasikan kepada pemerintah agar penyelenggara pemilu di luar negeri bersifat permanen.
Ketua Komisi Aparatur Negara Agus Pramusinto mengungkapkan, netralitas aparatur sipil negara atau ASN kerap dipertanyakan setiap penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Agus, Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN sudah memberikan sanksi kepada 13 ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat yaitu sudah mempunyai nomor anggota partai politik.
Agus menjelaskn, ketidaknetralan ASN memang banyak terjadi di Kementerian atau Lembaga, namun KASN sulit untuk menindaklanjuti dugaan ketidaknetralan ASN di Kementerian atau Lembaga.
Baca Juga: Profil Timo Werner Penyerang Baru Tottenham Hotspur, Comeback ke Liga Inggris dan Ingin Mengubah Nasib The Lilywthites
“KASN sekarang dalam posisi sulit karena sejak keluarnya UU no 20 tahun 2023, KASN tidak lagi menjadi komisi dan tak punya wewenang untuk mengawasi aparatur sipil negara,” jelas Agus.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Livia Istania Iskandar mengatakan, LPSK memberikan jaminan perlindungan kepada siapa saja yang melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam pemilu.
“Minggu lalu LPSK menerima permohonan perlindungan yang disampaikan oleh salah satu karena adanya penganiayaan yang dilakukan oleh oknum militer. Saat ini sedang ditelaah oleh Biro Penelaahan Permohonan,” ujarnya
LPSK siap membantu siapapun yang memerlukan perlindungan dapat menghubungi LPSK melalui akun whatsapp 0857-7001-0048, atau mengontak 148 selama jam dan hari kerja, atau pengguna android dapat mendownload aplikasi Perlindungan LPSK dari google playstore.
“Masyarakat juga bisa datang langsung ke kantor LPSK dan via surat ke alamat LPSK,” ucapnya.
Sekretaris Perkumpulan Jaga Pemilu Luky Djani mengatakan, ia menyambut baik kolaborasi dengan KASN dan LPSK dan memungkinkan LPSK bukan hanya perlindungan secara fisik, tapi juga perlindungan di dunia maya.
Selain itu, ia berharap agar Jaga Pemilu dan lembaga-lembaga pemantau lain terus proaktif untuk menemukan dan mengadvokasi pelanggaran Pemilu 2024.***



















