BANTENRAYA.COM – Meski saat ini Banten masih masuk dalam wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Namun pelayanan perpanjangan SIM di wilayah hukum Polda Banten masih tetap melakukan pelayanan.
Sebagai informasi, setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya, wajib memiliki SIM.
Sesuai kepanjangannya, surat izin mengemudi, SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemiliknya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Baca Juga: Siap-siap! Buat SIM Baru atau Perpanjangan Sebentar Lagi Cukup Lewat HP
Namun yang perlu diingat, SIM juga memiliki masa berlaku. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo membenarkan hal tersebut. Meski Banten masuk dalam PPKM level 4, 3 dan 2 namun pelayanan perpanjangan SIM masih bisa dilakukan.
“Untuk mempermudah, kita memberikan pelayanan SIM keliling. Ditlantas Polda Banten telah menyediakan 2 unit mobil SIM yang lokasinya berbeda tiap harinya,” kata Rudi Purnomo, Senin 6 September 2021.
Baca Juga: Patroli Besar, Polres Serang Amankan 4 Motor, 1 Mobil, dan Puluhan Botol Miras
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk mengurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling.
“Berkas yang harus dibawa adalah fotokopi SIM lama, fotokopi KTP dan bukti cek kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Hindari Kecurangan, Surat Suara Pilkades di Kecamatan Cibaliung Dijaga Ketat Polisi
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Senin, 6 September 2021
Lokasinya di Polsek Anyer dan Alun-alun Kota Serang. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari Selasa berada di Simpang 3 Labuan dan Alun-alun Kramatwatu Kota Serang.
Untuk biaya untuk melakukan perpanjangan SIM yaitu SIM A Rp80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000.
Baca Juga: Sedang Asyik Nongkrong, Dua Pengedar Narkoba di Pandeglang Digulung Polisi
Sekedar diketahui, bagi masyarakat yang ingin membuat SIM baru berikut biaya penerbitan SIM baru:
SIM A: Rp 120.000
SIM B I: Rp 120.000
SIM B II: Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I: Rp 100.000
SIM C II: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D I: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Biaya perpanjangan SIM, daftarnya sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000. ***


















