BANTENRAYA.COM – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten bersuara terkait sambutan masyarakat yang berlebihan terkait bebasnya Saipul Jamil.
Menurut Ketua LPA Provinsi Banten Hendry Gunawan, masyarakat seharusnya memberikan sanksi sosial kepada Saipul Jamil bukan malah menyambutnya seperti pahlawan.
“Terkait hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten meminta seluruh masyarakat dapat memberikan sanksi sosial kepada Saiful Jamil atas kejahatan yang telah dilakukannya,” kata Hendry, Senin 6 September 2021.
Baca Juga: Pertandingan Brasil vs Argentina Dihentikan oleh Badan Pengawas Kesehatan Nasional
Hendry menuturkan, LPA Provinsi Banten sangat menyayangkan sikap masyarakat yang menyambut kebebasan Saipul Jamil yang merupakan terpidana kasus kejahatan seksual dan penyuapan, yang disambut bak pahlawan dan diarak dengan mobil terbuka selepas terbebas dari lembaga pemasyarakatan Cipinang.
Sikap seperti ini menurutnya sangat menyakiti rasa kemanusiaan korban dan ribuan korban-korban kejahatan seksual lainnya yang ada di Indonesia.
“Serta melecehkan perjuangan para pekerja dan aktivis perlindungan anak yang telah bekerja susah payah untuk membebaskan anak dari serangan seksual terutama bentuk kekerasan sodomi,” ujarnya.
Baca Juga: Anyer-Cinangka Mulai Ramai, Okupansi Hotel Capai 100 Persen
Saipul Jamil diketahui dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai predator kejahatan seksual dan penyuapan kepada panitera yang patut mendapat hukuman serta mendapat pemantauan secara sosial terutama masyarakat, karena ada masa depan anak-anak yang menjadi korban terenggut, dan jutaan anak lainnya yang melihat kejadian tersebut akan menganggap kejahatan yang telah dilakukan sebagai sebuah hal yang dibenarkan dan dapat menjadi panutan.
“Mereka akan bilang, toh setelah terbebas bisa disambut bak pahlawan,” katanya.
Sikap dan cara penyambutan yang dilakukan masyarakat sangat berlebihan, apalagi dua kasus yang menjeratnya bukan kasus ringan, diperlukan kesadaran kolektif di tengah-tengah masyarakat tentang pentingnya sanksi sosial terhadap para pelaku kejahatan seksual dan predator anak, agar kejahatan serupa tidak lagi terulang.
Baca Juga: Kata Dokter Boyke, untuk Memuaskan Istri Tak Perlu Panjang dan Besar Tapi Cukup Pendekar
Hendry juga meminta program televisi maupun program program reality show, khususnya yang ada di Provinsi Banten, untuk tidak memberikan ruang dan kesempatan bagi pelaku kejahatan seksual untuk mengisi program televisi dan program televisi lainnya dan mengekplorasi kebebasannya secara berlebihan setelah menjalani hukuman dari kejahatan seksual dan penyuapan yang telah dilakukannya. ***