BANTENRAYA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang menangkap dua pelaku pengedar narkoba jenis tembakau sintetis dan sabu.
Kedua pemuda pengedar narkoba ini merupakan warga Kabupaten Pandeglang berinisial MZA (26) dan BB (39).
Kedua pengedar narkoba tersebut ditangkap saat sedang nongkrong di Kecamatan Kaduhejo, Sabtu malam, 4 September 2021.
Baca Juga: Sebulan, 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Serang Diamankan
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya.
Dari laporan tersebut, jajarannya melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua pelaku.
"Penangkapan dua pelaku berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkotika. Anggota melakukan pendalaman dan berhasil menangkap kedua pelaku," tegas Kapolres, Minggu, 5 September 2021.
Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Karawaci
Dari tangan pelaku, kata Belny, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis tembakau sintetis dan narkotika jenis sabu.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat sekitar 2,76 gram,3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gram,
Artikel Terkait
Polres Serang Ringkus 80 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Coba Cari Untung dari Narkoba, Pertama Kali Jualan Langsung Kena Ciduk Polisi
Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Walikota dan Wakapolres Cilegon Ngejus Sabu Bareng
Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di Perumahan Mewah Karawaci
Sebulan, 15 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Serang Diamankan