SERANG, BANTEN RAYA – Uliyah (52), warga Kampung Masigit RT 01/03, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang cekik suaminya Asni (51) hingga tewas. Aksi tersebut disebut dilakukan sebagai pembelaan diri setelah korban menganiaya pelaku karena menolak ajakan berhubungan badan.
Pelaku Uliyah mengaku baru dua bulan kembali ke kampung halamannya. Sudah 8 tahun ini dirinya bekerja di timur tengah, sehingga dirinya ragu untuk melakukan hubungan badan, dan mengajak konsultasi ke ustaz di sana.
“Iya suami saya (korban-red), iya (ada keributan), dia ngajak gituan enggak sabaran. Saya menolak, tar dulu ke (konsultasi) Pak Ustaz, mungkin enggak halal, mungkin enggak sah. Namanya juga udah 8 tahun enggak bareng. Yuk laporan ke Pak Kiyai dulu biar diridai,” katanya kepada awak media saat ekspose di Mapolres Serang Kota, Rabu (1/9/2021).
Menurut Uliyah, karena permintaannya ditolak, suaminya kemudian menganiayanya. Tak kuasa menahan amukan suaminya, dia sempat berusaha melarikan diri namun korban menariknya secara paksa.
BACA JUGA: Terlibat Cekcok, Suami Tewas Dicekik Istri
“Dia mau marah, pertama nyeret saya, cepetan mumpung enggak ada anak (meniru ucapan korban). Ngejedorin (membentukan kepalanya ke tembok). Saya enggak mau, dan mau keluar dihalangi, diseret, saya pengen pergi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Uliyah menegaskan dirinya nekat mencekik suaminya lantaran tidak kuat menahan sakit karena gigitan suaminya. Cekikan itu dilakukan agar gigitan tersebut dilepaskan.
“Sekarang saya menyesal. Kirain suami saya enggak meninggal. Tangan saya digigit, jontor lambe saya menyonyon (bibir jontor-red),” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea mengatakan, sebelum terjadi perbuatan tersebut, suami istri tersebut terjadi cekcok mulut dan keributan. Pelaku juga menolak diajak berhubungan badan.
“Pembicaraan soal kebutuhan sehari-hari, lahir dan batin. Pelaku sepertinya enggan. Tarik menarik sehingga terjadi perbuatan tersebut,” katanya.
Maruli mengungkapkan atas kejadian tersebut pelaku akan dijerat dalam Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jo Pasal 351 ayat 3 KUHP.
“Untuk ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Diberitakan sebelumnya, Asni (51) warga Kampung Masigit RT 01/03, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang pada Selasa (31/8/2021) ditemukan tak bernyawa di rumahnya. Pria paruh baya tersebut diduga tewas dibunuh istrinya Uliyah (45) dengan cara dicekik. (darjat)














