BANTENRAYA.COM – Pemerintah melalui Bank Indonesia sudah resmi meluncurkan pecahan uang Rupiah kertas emisi 2022.
Cara menukarkan uang Rupiah emisi 2022 secara online dengan mudah bisa dilihat dibawah ini.
Diketahui, peluncuran tersebut terdiri dari tujuh pecahan uang Rupiah kertas tahun emisi 2022.
Baca Juga: Jangan Keliru! Ini Ciri-ciri Uang Kertas Terbaru Emisi 2022 yang Harus Diketahui
Pecahan uang emisi 2022 ini secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia bertepatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022.
Tujuh Pecahan uang tersebut terdiri dari Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp1000.
Berikut cara mudah menukar uang dengan pemesanan secara online dari Bank Indonesia melalui layanan PINTAR.
Baca Juga: Desakan Fadil Imran Diperiksa Dalam Kasus Kematian Brigadir Yosua Menggema di Twitter
1. Buka halaman https://pintar.bi.go.id di browser.
2. Pilih Halaman Pertama, Menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
3. Pilih lokasi provinsi dan Kabupaten tempat penukaran yang akan kamu kunjungi.
Baca Juga: PKKMB Untirta Berlangsung Meriah, Sejumlah Hiburan Cairkan Suasana
4. Pilih lokasi dan jadwal penukaran
5. Masukkan data NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor HP, dan e-mail kamu.
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
7. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang dan unjungi kas keliling yang sudah kamu pilih.
Apakah terdapat batasan jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan ?
Dikutip dari lama Pintar anda dapat melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dengan memilih jumlah dan jenis pecahan uang yang diinginkan mengikuti ketentuan penukaran sebagaimana telah ditentukan Bank Indonesia.
Baca Juga: Ada Edisi Terbaru, Uang Kertas Tahun Emisi Lama Sudah Tak Berlaku? Ini Jawaban BI
Khusus untuk uang Rupiah kertas TE 2022, Sobat Rupiah dapat menukar dalam bentuk paket senilai Rp200.000 dengan maksimal penukaran 5 (lima) paket.***



















