BANTENRAYA.COM – Bank Indonesia (BI) secara resmi merilis uang baru rupiah tahun emisi 2022 pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Uang kertas rupiah baru tersedia dalam pecahan Rp1.000 hingga Rp100 ribu, dengan berbagai desain dan ciri yang berbeda.
Terdapat beberapa perbedaan yang harus diketahui masyarakat Indonesia menegenai uang kertas baru emisi 2022 ini.
Baca Juga: PKKMB Untirta Berlangsung Meriah, Sejumlah Hiburan Cairkan Suasana
Uang kertas rupiah terbaru itu kembali memasang wajah delapan pahlawan nasional, mulai dari Soekarno Hatta, Mohammad Hatta, Djuanda Kartawidjaja, G S S J Ratulangi, Frans Kaisiepo, hingga Tjut Meutia.
Terdapat tujuh pecahan uang kertas baru itu sah menjadi alat pembayaran di seluruh wilayah Indonesia mulai saat ini.
Namuntak perlu khawatir bagi yang memiliki uang kertas lama tetap bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah ditengah beredarnya uang kertas baru emisi 2022 tersebut.
Dikutip Bantenraya.com dari Bi.go.id berikut ciri-ciri uang baru rupiah tahun emisi 2022:
1. Uang tahun emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang seperti halnya uang tahun emisi 2016.
2. Desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga: Ada Edisi Terbaru, Uang Kertas Tahun Emisi Lama Sudah Tak Berlaku? Ini Jawaban BI
3. Ciri keaslian uang kertas baru lebih aman dan nyaman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Adapun cara mudah menukar uang dengan pemesanan secara online dari Bank Indonesia melalui layanan PINTAR, sebagai berikut:
Baca Juga: Inilah Penampakan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Kenali Ciri-cirinya
1. Buka halaman https://pintar.bi.go.id di browser.
2. Pilih Halaman Pertama, Menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling.
3. Pilih lokasi provinsi dan Kabupaten tempat penukaran yang akan kamu kunjungi.
Baca Juga: Cara Penukaran Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Pecahan Rp2 Ribu sampai Rp100 Ribu
4. Pilih lokasi dan jadwal penukaran
5. Masukkan data NIK, nama lengkap sesuai KTP, nomor HP, dan e-mail kamu.
6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling
Baca Juga: Inilah Perbedaan Uang Kertas Lama dan Baru Tahun Emisi 2022
7. Simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang dan unjungi kas keliling yang sudah kamu pilih.***



















