Kamis, 9 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 9 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mengenal Pasal 340 KUHP yang Menjerat Irjen Ferdy Sambo, Dalang Pembunuhan Brigadir J

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
10 Agustus 2022 | 09:19
Profil Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Polri yang Rumah Jadi TKP Kasus Penembakan Brigadir J

Nama Irjen Pol Ferdy Sambo kini sedang menjadi sorotan usai kasus penembakan Brigadir J di rumah dinasnya dan berikut profil darinya. polri.go.id

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka baru atau dalang dari pembunuhan Brigadir J.

Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.

Menjadi tersangka baru dan dijerat Pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Baca Juga: Masih Menunggu Eselon II Pulang dari Padang, Pejabat Baru Diminta Langsung Bekerja Efektif Pekan Depan

Lantas apa bunyi Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo setelah dinyatakan dalang pembunuhan Brigadir J?

Sebelumnya, dalam konferensi pers yang berlangsung semalam, Selasa 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dari pasal yang dikenakan tersebut, Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Adapun bunyi isi Pasal 340 KUHP untuk lengkapnya, bisa disimak di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF U16 Timnas Indonesia vs Myanmar: Head to Head, Prediksi Skor hingga Link Live Streaming

Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 340 KUHP:

Baca Juga: 5 Fakta Irjen Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

BACAJUGA:

sapi

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45

Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Referensi Hadiah Lomba Perayaan Hari Kemerdekaan Tingkat RT, Elektronik Murah Dibawah Rp 10 Juta

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”

Sedangkan, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.

Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:

Baca Juga: KPU Kota Serang Serahkan Surat Keterangan Kematian ke 6 Kelurahan

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”

Baca Juga: Kumpulan Quotes Hari Kemerdekaan Indonesia 2022, Membakar Semangat dan Penuh Makna

Isi Pasal 56 KUHP Ayat 1

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

“mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

Baca Juga: Bermain dengan 9 Pemain, PSM Lolos ke Final AFC Cup Zona Asia Tenggara

mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”

Berdasarkan pasal di atas, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati.***

Editor: Administrator
Tags: Brigadir JIrjen Ferdy SamboPasal 340 KUHP
Previous Post

Edarkan Narkoba, Warga Malingping Diborgol Polisi

Next Post

Kwarcab Pramuka Lebak Siap Ikuti Jambore Nasional

Related Posts

sapi
Hukum & Kriminal

Jual Sapi Bantuan Pemerintah Rp300 Juta, Anggota Kelompok Tani di Kabupaten Serang Ditahan

8 Oktober 2025 | 00:17
obat
Hukum & Kriminal

Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

7 Oktober 2025 | 19:35
Polres Serang
Hukum & Kriminal

Tangkap Pelaku Curanmor, Anggota Polres Serang Lepaskan Timah Panas ke Dua Orang

7 Oktober 2025 | 19:08
LPS indeks menabung dan keperceyaan
Hukum & Kriminal

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
PN Serang
Hukum & Kriminal

Koalisi Nelayan Banten Sebut Kasus Pagar Laut Tangerang Merupakan Perkara Korporasi

30 September 2025 | 15:00
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Terungkap Dalam Sidang, Kades Kohod Terima Uang Rp500 Juta Dalam Kasus Pagar Laut

30 September 2025 | 14:40
Load More
Next Post
Kwarcab Pramuka Lebak Siap Ikuti Jambore Nasional

Kwarcab Pramuka Lebak Siap Ikuti Jambore Nasional

Istri Ferdy Sambo Mengucapakan Doa dan Harapanya untuk Suami Tersayang

Buntut Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dikaitkan Dengan Kasus KM 50

Lokasi Rusun Pengabdi Setan 2 Bocor, Ternyata Dulunya Pernah Dibangun, Ini Horor Abis!

Lokasi Rusun Pengabdi Setan 2 Bocor, Ternyata Dulunya Pernah Dibangun, Ini Horor Abis!

Lahan Pertanian diDesa Bojongleles Semakin Menyusut Karena Proyek Tol dan Perumahan

Lahan Pertanian diDesa Bojongleles Semakin Menyusut Karena Proyek Tol dan Perumahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Honorer di Kota Cilegon

    450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Jadi Staf Kesra Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selalu Dikecewakan, Honorer Ngaku 3 Kali Dijanjikan Bertemu Walikota Cilegon tapi Gagal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Edy Mulyawan Martono Disebut Dalang Penyimpanan Cangkang Obat Tanpa Izin di Apotek Gama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Eselon II Tak Kunjung Dilakukan, DPRD Kota Cilegon Sebut Kelemahan Perencanaan Internal Birokrat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 125 Ribu Kubik Pasir dan Batu Diangkut Keluar Banten, Aptrindo Sebut Sehari Bisa 5.000 Truk Lalu Lalang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nadhif Basalamah Banjir Komentar Usai Dikaitkan dengan Azizah Salsha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beda Outsourching dan PPPK Paruh Waktu, Nasib Ratusan Honorer Pemkot Cilegon Segera Ditentukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

presidensialisme

Presidensialisme vs Parlementer, Manakah yang Lebih Relevan?

8 Oktober 2025 | 21:58
PT Bumi Hijau Motor

Intip Lowongan Kerja PT Bumi Hijau Motor, Simak Persyaratannya

8 Oktober 2025 | 21:49
macbook

Mau Beli Laptop MacBook Air dari Apple? Berikut Keunggulannya

8 Oktober 2025 | 21:44
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda