BANTENRAYA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi dinyatakan sebagai tersangka baru atau dalang dari pembunuhan Brigadir J.
Ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP.
Menjadi tersangka baru dan dijerat Pasal 340 KUHP atas kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo menyusul tiga tersangka lainnya yang sebelumnya telah dinyatakan sebagai tersangka, Bharada E, Bripka RR dan KM.
Lantas apa bunyi Pasal 340 KUHP yang menjerat Ferdy Sambo setelah dinyatakan dalang pembunuhan Brigadir J?
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang berlangsung semalam, Selasa 9 Agustus 2022, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa dari pasal yang dikenakan tersebut, Sambo terancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun bunyi isi Pasal 340 KUHP untuk lengkapnya, bisa disimak di bawah ini.
Pasal 340 KUHP tertuang dalam BAB XIX tentang Kejahatan terhadap Nyawa atau Pembunuhan Berencana.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip Bantenraya.com dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, bunyi Pasal 340 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 340 KUHP:
Baca Juga: 5 Fakta Irjen Ferdy Sambo Dijadikan Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Sementara itu, Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:
Baca Juga: Referensi Hadiah Lomba Perayaan Hari Kemerdekaan Tingkat RT, Elektronik Murah Dibawah Rp 10 Juta
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Sedangkan, Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 1:
Baca Juga: KPU Kota Serang Serahkan Surat Keterangan Kematian ke 6 Kelurahan
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
“mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Baca Juga: Kumpulan Quotes Hari Kemerdekaan Indonesia 2022, Membakar Semangat dan Penuh Makna
Isi Pasal 56 KUHP Ayat 1
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
“mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
Baca Juga: Bermain dengan 9 Pemain, PSM Lolos ke Final AFC Cup Zona Asia Tenggara
mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”
Berdasarkan pasal di atas, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang pembunuhan Brigadir J terancam hukuman mati.***