BANTENRAYA.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang menyerahkan surat keterangan kematian atau SKK dari enam kelurahan kepada Disdukcapil Kota Serang, Selasa 9 Agustus 2022.
SKK tersebut diberikan kepada KPU oleh pihak kelurahan sebagai tindaklanjut dari hasil pemadanaan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Utamanya data kematian sebanyak 4.210 pemilih hasil sensus yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 silam.
Keenam kelurahan yang menyerahkan SKK adalah Kelurahan Terumbu, Kelurahan Masjid Priyayi, Kelurahan Margaluyu, dan Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen. Kemudian Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, serta Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan.
Baca Juga: Bermain dengan 9 Pemain, PSM Lolos ke Final AFC Cup Zona Asia Tenggara
Divisi Datin KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, sesuai surat KPU RI nomor 613 tertanggal 5 Agustus 2022, KPU kabupaten kota diharuskan mengunggah akta kematian dan atau SKK ke dalam Sidalih Berkelanjutan. Karena itu pihaknya langsung menyerahkan SKK tersebut kepada Disdukcapil.
“Sesuai surat 613 itu, kami diminta menyelesaikan sinkronisasi data pemadanan tersebut hingga tanggal 1 Oktober 2022. KPU berharap, sebelum tanggal itu, berkat kerjasama yang baik antara KPU dengan Disdukcapil, bisa diselesaikan,” kata Nanas Nasihudin.
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang Diah Patriasih menjelaskan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan aparatur dari 67 kelurahan pada tanggal 2 Agustus lalu. Saat itu, pihaknya mencari solusi agar data kematian sebanyak 4.210 dari KPU bisa segera ditangani.
“Dari pertemuan itu, disepakati bahwa semua kelurahan sudah harus menyelesaikan data kematian ini sampai akhir bulan Agustus 2022," kata Diah Patriasih.
Baca Juga: TERBARU! 20 Link Twibbon Hari Pramuka 2022, Desain Gagah Berani dan Kekinian
Hingga hari ini, lanjut Diah Patriasih, tercatat ada 8 kelurahan yang sudah memberikan data balikan kepada Disdukcapil Kota Serang.
"Secepatnya bulan September, copyan dari akta kematian yang telah kami cetak, akan kami berikan kepada KPU Kota Serang,” katanya.
Data Ganda dan Data Tidak Padan
Pada pertemuan tersebut membahas mengenai penyelesaian data ganda dan data tidak padan yang sedang ditangani KPU Kota Serang.
Artikel Terkait
Target Pajak Parkir Kota Serang Rp1,6 Miliar, Realisasi Capaian Belum Sampai Setengahnya
Jokowi: Jangan Ada yang Ditutup-tutupi, Ungkap Kebenaran Apa Adanya
Jokowi: Pandemi Waktu yang Tepat untuk Memperbaiki Sistem Kesehatan Indonesia
Bermain dengan 9 Pemain, PSM Lolos ke Final AFC Cup Zona Asia Tenggara
Profil Irjen Ferdy Sambo, Rekam Jejak di Dunia Kepolisian Hingga jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J