BANTENRAYA.COM – Seorang pemuda berinisial JN (33) di tangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Jum’at 5 Agusrus 2022 lalu dirumahnya Kampung Binglu, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
JN ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastik shabu, satu unit timbangan digital, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan adanya penangkapan pemuda yang diduga jadi pengedar sabu. “Tersangka ditangkap petugas bersama barang bukti, timbangan digital, dan handphone,” ujar Malik.
“Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kemudian petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” sambungnya.
Malik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak. “ ini sejalan dengan Program Pak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti dan Lebak Tas Koja (Berantas Narkoba di kalangan remaja),” jelasnya.
Baca Juga: Referensi Hadiah Lomba Perayaan Hari Kemerdekaan Tingkat RT, Elektronik Murah Dibawah Rp 10 Juta
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Mari bersama berantas narkoba dan selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba!,” tutupnya. (mg-finka) ***