BANTENRAYA.COM – Setelah viral adanya dugaan praktek percaloan tenaga kerja Rp30 juta di PT Nikomas, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten turun tangan ke PT Nikomas Gemilang, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Selasa 28 Juni 2022.
Kedatangan Komisi V DPRD Banten dalam upaya memberantas praktik percaloan calon tenaga kerja, melalui nota kesepahaman bersama, di Kantor PT Nikomas Gemilang.
Nota kesepahaman bersama pencegahan dan pemberantasan pencaloan rekrutmen tenaga kerja ini dilakukan bersama dengan DPRD Banten, pihak PT Nikomas, Kepala Desa Tambak, Kepala Desa Cijeruk, Camat Kibin, unsur Polri/TNI dan masyarakat.
Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, dalam nota kesepahaman itu ada 5 poin. Khususnya pencegahan dan pemberantasan pencaloan rekrutmen tenaga kerja di PT Nikomas.
Baca Juga: Aksinya Viral, Penjambret HP di Ciomas Kabupaten Serang Berhasil Ditangkap
“Bersama-sama berperan aktif mencegah dan memberantas praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja baik melalui sosialisasi, membuka posko pengaduan maupun pengawasan,” katanya kepada awak media, Selasa 28 Juni 2022.
Yeremia menambahkan masyarakat khusunya para pencari kerja, agar tidak mudah percaya dengan oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan harus membayar uang tunai lebih dulu.
“Masyarakat diimbau tidak serta merta percaya terhadap praktik pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Masyarakat yang mendengar, mengetahui, mengalami hal tersebut diharapkan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang dengan dukungan bukti tertulis, rekaman ataupun bukti pendukung lainnya,” tambahnya.
Baca Juga: Jelang Batas Waktu Pajak, KPP Undang Sosialisasi dan Pendampingan PPS
Yeremia mengungkapkan jika ada laporan dugaan percaloan, aparat penegak hukum harus segera menindaklanjutinya, agar tidak membuat resah masyarakat.
“Aparat menindaklanjuti semua laporan ataupun aduan masyarakat dengan menjaga kerahasiaan pelapor dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yeremia meminta kepada manajemen PT Nikomas untuk aktif menginformasikan lowongan kerja, melalui Job Fair yang dilaksanakan di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Penambahan Data Pemilih di Kabupaten Serang Didominasi Pemilih Pemula
“Perusahaan membenahi sistem rekrutmen tenaga kerja dengan tujuan meminimalisir potensi pencaloan dan penipuan rekrutmen tenaga kerja. Juga aktif mengupdate informasi kebutuhan tenaga kerja atau lowongan kerja kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Provinsi Banten,” pintanya.
Yeremia menegaskan pemerintah daerah juga harus meningkatkan kinerja, terutama dalam persoalan ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
“Pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang dan Dinas Tenaga kerja Provinsi Banten, Muspika, Pemerintahan Desa serta Perusahaan terus aktif berkoordinasi dalam menangani masalah ketenagakerjaan di wilayah Provinsi Banten,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PT Nikomas Gemilang Alex Rahman tidak dapat dikonfirmasi terkait nota kesepahaman tersebut, melalui sambungan telpon selulernya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah spanduk keluhan masyarakat terkait praktek percaloan tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang, viral di media sosial. Para calo mematok tarif Rp30 juta untuk calon tenaga kerja pria dan Rp20 juta untuk calon tenaga kerja wanita.
Atas viralnya spanduk tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Serang melakukan penyelidikan atas dugaan praktik percaloan calon tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang, Kibin, Kabupaten Serang. Namun kepolisian hingga kini belum menerima laporan resmi dari masyarakat yang dirugikan. *