BANTENRAYA.COM – Aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial, pelaku penjambretan di Pos ronda, Kampung Sukapaksa, Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang pelaku penjambretan akhirnya diamankan polisi, Selasa 28 Juni 2022.
Dalam video yang beredar, peristiwa yang terjadi pada Sabtu 18 Juni 2022 itu bermula saat bocah perempuan berusia 11 tahun bernama Syakiella, bermain handphone seorang diri di pos ronda sekitar pukul 15.45 WIB.
Disaat bersamaan, pelaku AF (15) dan MS (DPO) datang ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor. Mengetahui kondisi sepi, AF kemudian turun dari motor dan menghampiri korban.
Tanpa banyak tanya, AF kemudian langsung merebut handphone korban, dan berlari ke sepeda motor yang dikendarai MS. Keduanya kemudian melarikan diri, dengan membawa handphone korban.
Baca Juga: Polda Banten Sebut Pemilu 2024 Bakal Berat
Kapolsek Ciomas IPTU Widodo Endri membenarkan jika pihaknya telah menangkap pelaku penjambretan handphone, di wilayah hukumnya. Dari dua pelaku, kepolisian baru berhasil mengamankan seorang pelaku yang masih di bawah umur.
“Untuk pelaku AF, berhasil tangkap oleh anggota kami di rumah pelaku di Desa Sukacai, Kecamatan Baros. Ada dua pelaku, untuk pelaku berinisial MS masih kita kejar,” katanya kepada Banten Raya, Selasa 28 Juni 2022.
Widodo menambahkan dalam kasus ini pelaku AF akan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang pencurian.
Baca Juga: Penambahan Data Pemilih di Kabupaten Serang Didominasi Pemilih Pemula
“Untuk ancaman pidananya paling lama sembilan tahun,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan berdasarkan keterangan tersangka AF, pelaku hanya diperintah oleh pelaku MS dan mendapat upah Rp50 ribu.
“Upahnya Rp50 ribu untuk merampas HP,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Iwan meminta kepada orangtua agar menjaga anaknya, dan tidak memberikan barang berharga kepada anaknya karena rentan menjadi korban kejahatan.
“Saya menghimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya ketika memberikan fasilitas Handphone untuk menghindari hal-hal atau niat pelaku kejahatan,” imbaunya. *