BANTENRAYA.COM – Masjid dan musola di Kota Serang masih banyak yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Sehingga keberadaannya rawan digugat oleh ahli waris.
Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Serang Komarudin usai mendampingi Walikota Serang Syafrudin mengukuhkan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kota Serang di Hotel Dewiza, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Senin 20 Desember 2021.
Komarudin mengaku pihaknya belum memiliki data base masjid di Kota Serang yang sudah atau belum memiliki IMB.
Baca Juga: Profil Anya Geraldine Pelakor dalam Serial Drama Layangan Putus
“Kita di Kota Serang belum punya data untuk itu. Tetapi kami menduga Kota Serang masih banyak masjid yang belum punya IMB. Dibanding dengan Tangsel,” ujar Komarudin, kepada Bantenraya.com usai acara.
Komarudin menjelaskan, urgensi kepemilikan dokumen IMB untuk masjid agar status kepemilikannya jelas.
“Agar tidak ada lagi masjid yang dijual, digusur, termasuk mushola yang digusur. Karena disinyalir masih ada mushola yang digusur atau tanah yang tidak jelas dijual oleh ahli warisnya. Bahkan kuburan juga masih di jual. Karena status tanah yang tidak jelas,” jelas dia.
Komarudin mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk perihal pembuatan IMB masjid dan mushola.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Ajak Para Pemenang Jingle Banten Berakhlak Keliling Daerah
“Kita sudah koordinasi dengan perizinan bahwa untuk pengurusan IMB masjid itu nggak mahal. Kalau pun berbayar sekitar 150 ribu. Tapi di Tangsel sudah digratiskan oleh Pemkot. Pemkot sudah menggratiskan izin untuk membangun masjid dalam artian biaya itu disubsidi,” katanya.
Komarudin menyebutkan, banyak masjid di Kota Serang yang terkena gusur akibat belum memiliki IMB.
“Untuk sementara banyak. Ada masjid yang ditengah komplek, perusahaan. Seperti yang disengketakan di Bhayangkara Masjid Istiqomah. Beberapa waktu yang lalu masjid digusur. Dipindah di pinggir jalan. Masyarakat menolak. Sebenarnya itu karena status hukum warga. Tanah wakaf. Setelah ditelusuri wakafnya nggak jelas. Jadi Masyarakat nggak punya bukti. Itu hak yang punya tanah kalau dipindahkan,” bebernya.
Komarudin menargetkan masa bakti kepengurusannya 2021-2026 semua masjid dan mushola di Kota Serang sudah memiliki IMB.
“Itu program prioritas pengurus kami 2021-2026 bahwa semua masjid di Kota Serang harus tertib, minimal tanahnya jelas izin mendirikan bangunan ada,” pungkas dia. ***