BANTENRAYA.COM – Walikota Serang Budi Rustandi membredel sejumlah spanduk liar yang terpasang di simpang empat lampu merah Warung Pojok, Kota Serang.
Bahkan Budi Rustandi yang dikawal oleh sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang menertibkan spanduk Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan spanduk partai yang terpasang di salah satu taman di simpang empat lampu merah Warung Pojok.
Penertiban spanduk liar dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
Budi Rustandi mengatakan, pihaknya membredel sejumlah spanduk liar karena menganggu ketentraman dan ketertiban umum.
“Ini tidak boleh mau Pemkot atau siapapun. Ini adalah contoh yang saya tertibkan,” ujar Budi, melalui Instagramnya @budirustandi.official.
BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Kasih Jatah Rp4 Miliar di Perubahan untuk Direhab Kantor Dishub
Ia menginstruksikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Serang harus berani tegas dan rutin menegakkan Perda.
“Ke depan OPD terkait tegas dan rutin melaksanakan fungsi kerjanya,” jelas dia.
Budi juga mengimbau kepada masyarakat aga lebih bijak menggunakan ruang-ruang publik.
“Mari kita jaga kebersihan dan estetika bersama kota tercinta kita,” tandasnya.
Penyidik/PPNS Sat Pol PP Kota Serang Saepul Anwar menegaskan, penertiban spanduk liar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Salah satunya adalah memuat tentang pelarangan pemasangan liar spanduk, reklame baliho, banner, di pagar, tiang listrik, pepohonan, melintang di tengah jalan (alat peraga komersial), dan tempat- tempt Umum yang bukan peruntukannya.
BACA JUGA: Walikota Serang Budi Rustandi Curhat Soal PIP ke Anggota DPR RI
Perda No 12 Tahun 2020 juga memuat tentang pelarangan para pedagang atau PKL yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, juga tentang pelarangan bangunan liar (Perda No 12 Tahun 2020 ini disebut juga Perda Sapujagat).
Pemasangan spanduk dan alat peraga komersial hanya diperbolehkan/diizinkan di tiang-tiang besi di luar pinggir trotoar di ruang milik jalan (Rumija) dan tiang besi milik Pemkot Serang, dengan membayar pajak melalui Bapenda Kota Serang.
“Dengan membayar retribusi pajak daerah melalui Bapenda Kota Serang. Masa jangka waktu tayang ditentukan dengan batas tanggal yang ditentukan oleh Bapenda Kota Serang juga, dengan cara menempelkan sticker di alat peraga komersial tersebut,” jelas Saepul Anwar.***















