BANTENRAYA.COM – Penangkapan terduga pembunuhan anak 9 tahun Muhamad Axle Harman Miller asal Perumahan Bukit Baja sejahtera atau BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon disanksikan sejumlah pihak, termasuk pakar psikologi forensik yang menyatakan ada kesanksian pada pengungkapan kasus tersebut.
Sebelumnya, pihak kepolisian dikabarkan sudah menangkap dan mengungkap terduga pelaku pembunuhan anak 9 tahun tersebut.
Polisi menangkap saat pelaku melakukan pencurian di rumah mantan Anggota DPRD Kota Cilegon Roisyudin Sayuri di Kampung Pabuaran, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon pada Jumat 2 Januari 2026 lalu.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, ada dua motif berbeda dalam kasus pembunuhan dan pencurian, pelaku artinya memiliki dua motif berbeda, saat kejadian pembunuhan di rumah Pengurus PKS Kota Cilegon, tidak ada motif instrumental atau mendapatkan manfaat dari aksi kejahatan.
Lalu, kejadian penangkapan sendiri, pencuri yang diketahui inisial HA memilih motif instrumental.
“Diwartakan bahwa tidak ada barang berharga yang hilang dari rumah anggota PKS. Rumah itu merupakan TKP pembunuhan. Tapi orang yang polisi sebut sebagai pelaku pembunuhan itu kini ditangkap saat sedang berusaha mencuri di rumah anggota DPRD,” katanya melalui rilis yang diterima Banten Raya pada Minggu 4 Januari 2026.
Disisi lain, imbuh Reza, pihak kepolisian mengumumkan pelaku pencurian terindikasi kuat karena didasari pengakuan atau pernyataan pelaku saat melakukan interogasi awal kepolisian.
“Atau, jangan-jangan pelaku pencurian bukanlah pelaku pembunuhan?. Indikasi itu didasarkan pada fakta bahwa tidak ada foto atau pun sketsa wajah pelaku pembunuhan untuk dibandingkan dengan wajah pelaku pencurian. Baik dari rekaman CCTV maupun deskripsi saksi-saksi yang sudah diperiksa polisi. Juga, belum ada pengecekan kesamaan DNA atau pun sidik jari si pencuri dengan DNA dan sidik jari di lokasi pembunuhan,” ujarnya.
Selanjutnya, papar Reza, pembunuhan anak dengan puluhan luka tusuk dan luka lebam, Kekerasan sangat ekstrem itu bisa membuat pelaku ketakutan, sehingga memilih kabur.
BACA JUGA: Polres Cilegon Periksa 22 Saksi Dugaan Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun, Pelaku Belum Terungkap
Bisa pula membuat pelaku trauma, sehingga mengisolasi diri.
“Dengan dua kondisi psikologis tersebut, memang mencengangkan bahwa dua pekan setelah membunuh si pelaku beraksi kembali dengan melakukan pencurian. ‘Segila’ itukah si pelaku? Atau sebaliknya: secepat itukah pelaku menstabilkan guncangan jiwanya? Seprofesional itukah dia?,” imbuhnya.
Reza menjelaskan, kendati sudah terlanjur mengumumkan ke publik, polisi tetap harus memiliki dua alat bukti agar bisa memproses pencuri sebagai pelaku pembunuhan.
Merekayasa cerita, menanam bukti, dan meng-abuse pelaku pencurian harus dihindari.
“Semoga polisi bekerja proporsional, prosedural, dan profesional agar dua peristiwa pidana tadi terkuak dan berproses hukum sesuai ketentuan dan kenyataannya,” pungkasnya.***



















